Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Usai Amankan Pemuda Mabuk di Bogor

Peredaran Obat Keras
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan oleh Pihak Kepolisian. Foto: Dok. Polsek Babakan Madang.

BOGORTODAY.COM – Polisi mengungkap peredaran obat keras terlarang di Kabupaten Bogor setelah mengamankan sekelompok pemuda yang kedapatan berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di kawasan Pasar Aphong, Kecamatan Babakan Madang, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu butir obat keras terlarang di saku celana salah satu pemuda yang diamankan.

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

“Setelah dilakukan interogasi, obat tersebut diperoleh dari seorang penjual obat keras terlarang,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Berangkat dari temuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial AM (30) pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa obat keras jenis Hexymer sebanyak 1.384 butir, Tramadol 100 butir, serta Trihexyphenidyl 180 butir.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================