
BOGORTODAY.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026) kemarin.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Dramaga Iptu Am. Zalukhu, rela menyamar sebagai guru agama untuk mendekati target sebelum akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial W (22) dan J (20), keduanya berasal dari Aceh. Mereka ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di belakang Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.125 butir obat keras, yang terdiri dari 487 butir tramadol, 226 butir exymer, 184 butir obat berwarna kuning, serta 228 butir obat berwarna putih. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 439.500 yang diduga hasil penjualan.
Kapolsek Dramaga, Am. Zalukhu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas konsumsi tramadol di lingkungan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya warga yang diduga mengonsumsi tramadol,” ujar Am. Zalukhu.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, Polisi kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai penjual.
“Hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku penjual di sekitar kawasan Terminal Laladon, Ciomas, Bogor, ” pungkasnya.
Bagi HalamanEditor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















