BOGORTODAY.COM – Kebijakan terkait kendaraan listrik di Indonesia kembali mengalami penyesuaian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda) tengah menyiapkan strategi untuk merespons aturan baru dari pemerintah pusat yang akan mengenakan pajak pada kendaraan listrik.
Perubahan ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis masuk kategori yang dikecualikan dari pajak daerah. Artinya, kendaraan listrik berbasis baterai kini berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB seperti kendaraan lainnya.
Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara jelas memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang dibebaskan dari pajak tersebut.
Meski demikian, aturan baru tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak.
Jakarta Siapkan Insentif untuk Masyarakat
Menanggapi perubahan ini, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya memahami kontribusi masyarakat dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah sedang merancang skema insentif fiskal agar beban pajak yang muncul tidak memberatkan pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga daya tarik kendaraan listrik di tengah perubahan regulasi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















