BOGORTODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor mengimbau masyarakat yang pernah mengonsumsi atau kecanduan narkoba untuk segera melaporkan diri. Pelaporan dijamin bebas dari proses hukum dan peserta akan mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa biaya.
Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Kabupaten Bogor, Imam Maulana, menegaskan bahwa BNN tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang secara sukarela melapor.
“Sebaiknya jangan diam, sebaiknya lapor diri ke BNN. Di BNN tidak ada upaya penindakan hukum,” ujar Imam, Sabtu (25/4/2026).
Imam menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, sekitar 2,1 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai pengguna narkoba. Angka itu, menurutnya, membuka kemungkinan bahwa persoalan serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor.
“Tidak menutup kemungkinan di Kabupaten Bogor pun ada yang terdeteksi,” katanya.
Guna menekan angka penyalahgunaan narkoba, BNNK Bogor telah membentuk satuan tugas khusus pencegahan. Bagi warga yang terbukti mengonsumsi narkoba, lembaga ini menyiapkan program pemulihan melalui jalur rehabilitasi.
“Kami ada upaya yaitu pemulihan atau rehabilitasi. Dan itu dikatakan biayanya gratis, tidak dipungut biaya,” kata Imam.
Bagi HalamanEditor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















