Ormas Kabupaten Bogor Digembleng Keterampilan Mediasi Konflik dan Hukum

keterampilan mediasi konflik
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede memberikan sambutan dalam kegiatan Coffee Morning Pemerintah Kabupaten Bogor bersama organisasi kemasyarakatan (COMPAS) Tahun 2026 di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (27/4/2026). Kegiatan ini membahas penguatan kapasitas ormas dalam penyelesaian konflik, keterampilan mediasi, dan negosiasi bantuan hukum. FOTO : DOK. BAKESBANGPOL KABUPATEN BOGOR.

BOGORTODAY.COM – Seratus organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat digembleng keterampilan mediasi konflik, negosiasi, hingga bantuan hukum. Pembekalan ini menjadi upaya pemerintah daerah memastikan ormas tak sekadar hadir di tengah masyarakat, tetapi mampu menjadi garda terdepan penyelesaian konflik secara damai.

Pembekalan ini digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor melalui program Coffee Morning Pemerintah Daerah Bersama Ormas (Compas) Senin hingga Selasa (27–28/4/2026) di Ole Suites Hotel & Cottage, Sentul. Kegiatan yang didanai APBD Bakesbangpol Tahun Anggaran 2026 itu menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni Dowi Handinata dan Abdullah Muhammad Ihsan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Oteu Herdiansyah, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menegaskan ormas perlu dibekali kemampuan konkret dalam mengelola perbedaan di tengah masyarakat yang dinamis dan beragam.

“Perbedaan pandangan berpotensi memicu konflik jika tidak dikelola dengan baik. Ormas harus memiliki kapasitas dalam mediasi, negosiasi, dan pemahaman hukum,” ujar Ferdinando.

Ferdinando berharap kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan ormas dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Bogor.

“Semoga ormas semakin kuat perannya sebagai penyejuk di tengah masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab guna memastikan peserta menyerap materi secara optimal.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Tubagus Lucky Surya Gunawan, menjelaskan kegiatan ini telah berpijak pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.

“Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2013 beserta perubahannya dan PP Nomor 58 Tahun 2016,” tuntasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================