
BOGORTODAY.COM – Seratus organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat digembleng keterampilan mediasi konflik, negosiasi, hingga bantuan hukum. Pembekalan ini menjadi upaya pemerintah daerah memastikan ormas tak sekadar hadir di tengah masyarakat, tetapi mampu menjadi garda terdepan penyelesaian konflik secara damai.
Pembekalan ini digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor melalui program Coffee Morning Pemerintah Daerah Bersama Ormas (Compas) Senin hingga Selasa (27–28/4/2026) di Ole Suites Hotel & Cottage, Sentul. Kegiatan yang didanai APBD Bakesbangpol Tahun Anggaran 2026 itu menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni Dowi Handinata dan Abdullah Muhammad Ihsan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Oteu Herdiansyah, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menegaskan ormas perlu dibekali kemampuan konkret dalam mengelola perbedaan di tengah masyarakat yang dinamis dan beragam.
“Perbedaan pandangan berpotensi memicu konflik jika tidak dikelola dengan baik. Ormas harus memiliki kapasitas dalam mediasi, negosiasi, dan pemahaman hukum,” ujar Ferdinando.
Ferdinando berharap kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan ormas dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Bogor.
“Semoga ormas semakin kuat perannya sebagai penyejuk di tengah masyarakat,” kata dia.
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab guna memastikan peserta menyerap materi secara optimal.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Tubagus Lucky Surya Gunawan, menjelaskan kegiatan ini telah berpijak pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
“Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2013 beserta perubahannya dan PP Nomor 58 Tahun 2016,” tuntasnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















