BOGORTODAY.COM – Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan hewan kurban dengan baik. Salah satu hal yang sering luput dari perhatian adalah ketentuan usia minimal hewan, khususnya kambing. Padahal, syarat ini sangat menentukan sah atau tidaknya ibadah kurban yang dilaksanakan.
Ibadah kurban sendiri memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam, baik dari Al-Qur’an maupun hadits. Dalam sebuah riwayat dari Zaid bin Arqam, dijelaskan bahwa ketika para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad tentang makna kurban, beliau menjawab bahwa kurban merupakan sunnah dari Nabi Ibrahim. Bahkan, setiap helai bulu hewan kurban akan bernilai pahala bagi orang yang melaksanakannya.
Batas Usia Hewan Kurban
Agar kurban sah, hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria umur tertentu. Untuk kambing atau domba, usia minimal yang disyaratkan adalah satu tahun atau telah mengalami pergantian gigi. Sementara itu, sapi dan kerbau harus berusia setidaknya dua tahun, yang juga ditandai dengan perubahan pada susunan giginya.
Cara mengetahui usia hewan ini umumnya dilakukan dengan melihat kondisi gigi. Pada kambing, pergantian gigi susu ke gigi tetap menjadi indikator utama. Sedangkan pada sapi, usia bisa diperkirakan lebih rinci berdasarkan tahapan pergantian gigi seri.
Sebagai gambaran, pergantian gigi seri pertama menunjukkan usia sekitar dua tahun. Jika gigi seri kedua sudah berganti, usia sapi berkisar tiga tahun. Pergantian berikutnya menandakan usia yang semakin matang hingga mencapai sekitar empat hingga lima tahun.
Pengaruh Usia terhadap Kualitas Daging
Tidak hanya berkaitan dengan keabsahan ibadah, usia hewan juga berpengaruh terhadap kualitas daging. Hewan yang telah cukup umur biasanya menghasilkan daging yang lebih padat, kaya protein, dan memiliki tekstur yang empuk. Selain itu, kandungan asam aminonya lebih lengkap sehingga lebih mudah dicerna.
Sebaliknya, hewan yang masih terlalu muda cenderung memiliki daging yang lembek dan kurang optimal dari segi rasa maupun nilai gizi.
Hewan yang Tidak Layak Dijadikan Kurban
Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi faktor penting. Dalam literatur fikih, khususnya menurut mazhab Mazhab Syafi’i, terdapat beberapa kriteria hewan yang tidak sah untuk kurban.
Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu mata, pincang parah, tampak sakit, atau sangat kurus hingga tidak memiliki cadangan lemak, tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Kondisi tersebut dianggap mengurangi kelayakan hewan secara signifikan.
Namun demikian, ada beberapa kondisi yang masih diperbolehkan, seperti hewan yang telah dikebiri atau memiliki tanduk patah. Sebaliknya, hewan dengan telinga terpotong atau ekor yang tidak utuh tetap tidak sah untuk dikurbankan.
Memahami syarat usia dan kondisi hewan kurban merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah dengan benar. Dengan memastikan hewan yang dipilih telah memenuhi ketentuan, umat Islam tidak hanya menjalankan sunnah, tetapi juga menjaga kualitas ibadah agar sesuai dengan tuntunan syariat.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















