Kasus Kepabeanan Julia binti Djohar Tobing Disorot, Forum Mahasiswa Desak Jaksa Beri Tuntutan Maksimal

Mahasiswa Geruduk PN dan Kejari Kabupaten Bogor Terkait Kasus Impor. Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing di wilayah Kabupaten Bogor.

Ketidakpuasan tersebut memicu Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor. Mereka mendesak transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mempertanyakan keputusan aparat yang menetapkan Julia sebagai tahanan kota. Padahal, terdakwa dijerat Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Secara hukum, ancaman pidana di atas lima tahun telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kami meminta penjelasan atas pertimbangan di balik penetapan status tahanan kota tersebut,” ujar Pian.

Selain masalah penahanan, mahasiswa juga menyoroti isi dakwaan yang mengindikasikan adanya perencanaan matang dalam pelanggaran kepabeanan. Hal ini termasuk dugaan perintah kepada pihak lain untuk mengabaikan prosedur resmi serta penyalahgunaan fasilitas perusahaan sebagai sarana pengangkutan barang impor.

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Pian juga mengkritisi angka potensi kerugian negara sebesar Rp21,8 juta yang tercantum dalam dakwaan. Menurutnya, angka tersebut tergolong kecil dibandingkan kapasitas operasional perusahaan yang menyandang status fasilitas Kawasan Berikat.

Dalam aksinya, Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan enam tuntutan utama:

Perluasan Penelusuran: Mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) menelusuri seluruh riwayat pengeluaran barang perusahaan, bukan hanya kasus yang saat ini terungkap.

Pertanggungjawaban Korporasi: Meminta agar jeratan hukum tidak hanya dibebankan pada individu, tetapi juga pada perusahaan yang terlibat.

Tuntutan Maksimal: Mendesak pemberian tuntutan pidana maksimal demi efek jera.

Audit Internal: Meminta pengawasan internal Kejaksaan mengevaluasi keputusan tidak dilakukannya penahanan rutan.

Audit Investigatif: Mendorong audit menyeluruh terkait potensi kerugian negara yang sebenarnya.

Transparansi: Menuntut keterbukaan kinerja aparat penegak hukum selama proses peradilan.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andre Zulfikar, bersama JPU Afrhenzan Irvansyah menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Julia binti Djohar Tobing masih berlangsung secara berjenjang.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Karena terkait kepabeanan, kami harus melaporkan perkembangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tuntutan yang akan dibacakan nantinya merupakan hasil persetujuan dari Kejati,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan juga mengklarifikasi terkait penundaan persidangan sebanyak dua kali. Penundaan tersebut murni karena pihaknya masih menunggu keputusan rencana penuntutan (Rentut) dari Kejati, bukan karena kendala di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

“Kami terus melakukan follow-up. Informasi terakhir dari Kejati, keputusan belum turun. Besok kami akan ‘jemput bola’ agar prosesnya dipercepat. Jadi, bukan PN yang menunda,” tambahnya.

Mengenai status tahanan kota, jaksa menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil pertimbangan penyidik pada tahap awal berdasarkan observasi kondisi dan faktor tertentu. Meski tidak ditahan di rutan, terdakwa tetap berada dalam pengawasan ketat.

“Terdakwa tetap diawasi dan telah dipasangi alat pelacak untuk memastikan tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================