
BOGORTODAY.COM – Bagi umat Islam yang sering melakukan perjalanan jauh atau safar, sering kali muncul kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat secara sempurna. Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah boleh salat di atas kendaraan?
Dalam sejarah Islam, salat di atas kendaraan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Namun, para ulama dan imam mazhab memberikan batasan serta syarat tertentu terkait kebolehan salat di atas kendaraan, khususnya untuk salat fardhu.
Pendapat Ulama tentang Salat di Atas Kendaraan
Abu Muhammad Badruz-Zaman al-Faraby dalam buku Pedoman Praktis dan Lengkap Shalat Khusus Wanita menjelaskan bahwa salat boleh dikerjakan di atas kendaraan dengan menghadap ke arah laju kendaraan. Ketentuan ini termasuk dalam rukhsah atau keringanan dalam ibadah.
“Jika tidak memungkinkan baginya melakukan gerakan rukuk dan sujud maka salatnya bisa dilakukan dengan isyarat,” tulisnya.
Kebolehan salat di atas kendaraan juga didasarkan pada hadits Ibnu Umar RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat di atas kendaraan saat safar. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengikuti arah ke mana kendaraan tersebut menghadap.
Namun, Abu Utsman Kharisman dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi menegaskan bahwa salat yang dilakukan Rasulullah SAW di atas kendaraan adalah salat sunnah, bukan salat fardhu.
Hal ini diperkuat oleh hadits Anas bin Malik RA yang dinilai hasan oleh Ibnu Hajar. Anas RA berkata:
“Rasulullah SAW jika safar dan ingin salat sunnah, beliau menghadap kendaraannya ke arah kiblat kemudian bertakbir ke mana pun arah menghadap kendaraannya.” (HR Abu Dawud)
Syarat Bolehnya Salat di Atas Kendaraan
Ketentuan salat fardhu di atas kendaraan dijelaskan lebih rinci oleh para imam mazhab. Berikut syarat-syaratnya sebagaimana dinukil dari Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 1.
- Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i membolehkan salat fardhu di atas kendaraan dalam kondisi tertentu, seperti kendaraan berhenti atau berjalan tetapi dikendalikan oleh orang yang mahir sehingga seluruh rukun salat dapat dikerjakan secara sempurna, baik dalam kondisi aman maupun tidak.
Namun, jika seseorang melaksanakan salat dalam keadaan takut, maka ia wajib mengulang salat tersebut setelah kendaraan berhenti.
- Mazhab Maliki
Mazhab Maliki pada dasarnya tidak membolehkan salat fardhu di atas kendaraan hanya karena rasa khawatir semata. Bahkan, salat fardhu tidak boleh dilakukan di atas kendaraan apabila harus mengurangi rukun salat.
Meski demikian, Mazhab Maliki memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti:
- Sedang berperang dengan orang kafir
- Mengejar musuh atau pencuri
- Ketakutan karena hewan buas
- Sakit parah hingga tidak mampu turun
- Melewati jalan terjal sementara waktu salat hampir habis
Dalam kondisi tersebut, salat di atas kendaraan dibolehkan meskipun tanpa rukun yang sempurna, bahkan boleh dilakukan tanpa menghadap kiblat.
- Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa salat fardhu tidak boleh dilakukan di atas kendaraan tanpa alasan yang dibenarkan. Salah satu alasan yang diperbolehkan adalah ketika kendaraan berhenti dan ditopang sehingga tidak bergerak sama sekali.
Dalam kondisi ini, seseorang boleh salat sesuai kemampuannya, termasuk dengan isyarat tubuh. Namun, jika memungkinkan untuk menghentikan kendaraan, maka salat di atas kendaraan yang masih berjalan dinilai tidak sah.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan darat. Sementara untuk kendaraan seperti kapal, pesawat, atau kereta api, mayoritas ulama berpendapat salat tetap harus dilakukan dengan menghadap kiblat.
Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW pernah salat di atas kapal. Beliau bersabda:
“Salat di dalamnya (kapal) sambil berdiri jika takut tenggelam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kapan Salat di Atas Kendaraan Dibolehkan?
Salat di atas kendaraan dibolehkan apabila kendaraan tersebut belum akan tiba di tujuan hingga waktu salat berakhir. Namun, jika diperkirakan kendaraan segera sampai dan memungkinkan melaksanakan salat secara sempurna, maka salat sebaiknya ditunda hingga tiba di tujuan.
Berdasarkan pendapat para ulama dan imam mazhab, salat di atas kendaraan pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk salat sunnah atau saat terdapat uzur yang jelas.
Adapun untuk salat fardhu, kebolehannya sangat bergantung pada kondisi darurat, kemampuan melaksanakan rukun salat, serta pandangan mazhab yang diikuti.
Wallahu a’lam.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














