Bang Jago Ngamuk di Bogor, Pukul dan Ancam Tembak Pengemudi

ancam tembak
Tangkapan layar video memperlihatkan seorang pria berbaju kuning melakukan penganiayaan terhadap pengemudi lain di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (17/5/2026). Pelaku juga mengancam akan menembak korban dan merusak kendaraannya.FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO/INFO CILEUNGSI.

BOGORTODAY.COM – Seorang pengendara mobil dipukul dan diancam tembak oleh pengemudi lain di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/5/2026) dini hari.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 00.33 WIB ketika korban mengendarai mobil AION Type Y Plus warna hitam bernomor polisi B-1270-TCO di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Di depan Toko Mitra 10 Cibubur, pelapor melihat satu unit kendaraan BYD Type ATTO 1 warna kuning stabilo dengan nomor polisi tidak diketahui keluar dari Jalan Masjid At-Taqwa,” tutur Robby, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA :  Pastikan Prinsip K-3 Terpenuhi, Perumda Tirta Pakuan Uji Coba Jaringan Pipa Zona 5

Kendaraan tersebut langsung mengambil jalur tengah begitu memasuki Jalan Alternatif Cibubur. Korban spontan membunyikan klakson, lalu melanjutkan perjalanan karena tidak terjadi insiden lebih lanjut.

Namun, tak berselang lama, pelaku menyusul dan memepet kendaraan korban hingga berhenti. Kejadian ini berlanjut hingga masuk wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung menyerang korban.

“Pelapor menerima dua kali pukulan ke bagian bibir dan rahang,” kata Kompol Robby.

BACA JUGA :  Klasemen MotoGP 2026 Berubah Drastis Usai GP Hungaria, Marc Marquez Meroket ke Lima Besar

Selain menganiaya korban, pelaku juga merusak kendaraan dengan memukul spion, mematahkan wiper, serta menendang bumper mobil korban.

“Gua tembak lu! Mau gua tembak?, Gua bawa bayi!,” jelas Robby

Setelah kejadian itu, korban memilih meninggalkan lokasi dan pulang guna menghindari eskalasi lebih lanjut.

Robby menyatakan kasus ini telah dilaporkan dan kini dalam penanganan Polsek Gunung Putri. Pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP serta pasal pengancaman dalam Pasal 335 KUHP. Identitas dan motif pelaku masih dalam penyelidikan.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================