Terkuak! Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Jalan Sholeh

BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota menggelar rilis resmi terkait pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AAA (25). Jasad korban sebelumnya menggegerkan warga setelah dibuang oleh pelaku dari atas Tol BORR (Bogor Ring Road) ke pinggir Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LPP 355/V/2026 SPKT Polresta Bogor Kota yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Samsudin.

“Pada pukul 03.00 WIB kami mendapati pelaporan hal tersebut. Kemudian kami melaksanakan olah TKP, lalu kami mengidentifikasi, memeriksa seluruh saksi-saksi, dan kami dapati bahwa terduga pelaku adalah saudara MF alias AMW (26),” jelas Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (25/5/2026).

Rio memaparkan, Polresta Bogor Kota langsung berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, khususnya Subdit Jatanras, untuk melakukan pengejaran kilat. Hasilnya, pelaku berhasil dikepung dan ditangkap di Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang, saat hendak melarikan diri menuju Garut pada pukul 07.00 WIB.

“Karena sempat mencoba kabur menggunakan mobil, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ban mobil korban yang dikemudikan pelaku,” paparnya.

Motif Sakit Hati dan Kalimat yang Memicu Dendam

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rio menyebutkan bahwa tersangka MF dan korban AAA merupakan teman lama saat bersekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor. Setelah sekian lama putus komunikasi, tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan singkat (direct message) hingga keduanya memutuskan bertemu pada 2 Mei 2026 di daerah Air Mancur, Kota Bogor.

Kemudian Rio menjelaskan bahwa dalam pertemuan pertama tersebut, timbul kalimat dari korban yang dinilai menyinggung perasaan tersangka hingga memicu dendam mendalam.

“Pengakuan yang disampaikan oleh pelaku, mereka masih menitikberatkan pada rasa sakit hati. Ketika bertemu dua minggu yang lalu, korban mengatakan pada si pelaku dengan bahasa: ‘Kasihan ya, enggak punya orang tua.’ Bahasa itu yang membikin si pelaku gelap mata dan dendam kepada korban,” jelas Kapolresta.

BACA JUGA :  Sensasi Baru Wisata Puncak: Royal Safari Garden Buka ‘Chick a Boom’, Makan Ayam Crispy Sambil Nonton Zebra

Berpura-pura Mengajak Ngopi Sebelum Eksekusi

Dua minggu berselang, tepatnya pada Jumat, 22 Mei 2026, tersangka yang sudah merencanakan pembunuhan kembali mengajak korban untuk bertemu. Korban yang mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna oranye miliknya sama sekali tidak menaruh curiga.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azi Lesmana Putra membeberkan runtutan perjalanan malam maut tersebut, di mana pelaku sempat membawa korban berkeliling terlebih dahulu.

“Yang bersangkutan sebelumnya janjian ngopi di salah satu tempat ngopi kemarin. Kemudian dibawa makan pecel lele, setelah itu dibawa muter-muter sampailah ke jalan sepi menuju arah Stadion Pakansari. Kemudian dilakukan eksekusi di jalan sepi itu. Eksekusi dilakukan di dalam mobil,” terang Bagus Azi.

AKP Bagus menambahkan, saat berada di area sepi sekitar Stadion Pakansari, Cibinong, tersangka sempat mengeluarkan sebilah golok dan mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang jika ingin selamat. Karena korban menolak, tersangka langsung melancarkan aksi kejinya dengan menjerat leher korban menggunakan dasi berwarna biru yang telah ia siapkan sebelumnya.

“Untuk golok, belum sempat digunakan oleh tersangka, karena baru menggunakan dasi berwarna biru ini ketika menjerat itu, si korban sudah mulai pingsan. Tadinya golok itu diniatkan ketika ada perlawanan,” tambah Kasat Reskrim.

Panik dan Melempar Korban dari Atas Tol Layang

Setelah korban tak berdaya dan pingsan di dalam mobil, tersangka membawa jasad korban berputar-putar melintasi jalanan Bogor karena bingung mencari lokasi pembuangan. Ketika mobil memasuki jalan tol layang BORR di atas kawasan Jalan Sholeh Iskandar, tersangka menyadari korban masih bergerak-gerak.

Seketika itu juga, muncul niat instan dari pelaku untuk menyingkirkan korban dengan cara melemparkannya dari atas pembatas jalur tol layang.

BACA JUGA :  Kebiasaan Sepele di Pagi Hari yang Tanpa Disadari Bisa Memicu Kenaikan Berat Badan

“Kenapa sempat dibuang? Karena yang bersangkutan bingung, sudah lemas tapi bingung mau dibuang ke mana ini korban. Akhirnya terlintas di pikiran karena melewati tol itu, dan tol keadaan sepi, akhirnya terlintas pikiran untuk dibuang ke bawah pada saat itu,” tutur AKP Bagus Azi.

Selanjutnya, kata Bagus, usai melempar korban ke bawah, tersangka menggasak barang berharga milik AAA berupa uang tunai senilai Rp4.000.000 yang dibawa korban sebagai uang bekal, serta melarikan mobil Toyota Yaris milik korban ke arah Tol Cisumdawu.

Hasil Otopsi Medis dan Jeratan Pasal Berlapis

Bagus Azi mengatakan, mengenai kondisi fisik korban, polisi memastikan dari hasil pemeriksaan medis luar dan dalam bahwa tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual pada tubuh almarhumah AAA.

“Terkait apakah ada kekerasan seksual, hasil dari otopsi menyatakan tidak ada. Jadi hasil otopsi hanya menyatakan bahwa korban mengalami luka patah bagian iga sampai ke tulang ekor, kemudian luka patah pada lengan kiri, kemudian ada pendarahan di selaput otak bagian belakang,” urai Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, di tempat penangkapan kilometer 163, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok, dasi biru alat penjerat, pakaian, dompet, dokumen identitas, serta mobil milik korban.

Atas perbuatan sadis dan tidak manusiawi tersebut, Polresta Bogor Kota menerapkan pasal berlapis guna memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Tersangka MF dijerat dengan Pasal 459 (Pembunuhan Berencana), Pasal 458 ayat 1 (Pembunuhan), Pasal 479 ayat 3, dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================