Izin PT BSS Dibekukan, Pemkab Tunggu Penyelesaian Sengketa Lahan

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor membekukan proses perizinan PT BSS (Bumi Subur Sentosa) menyusul sengketa lahan dengan ratusan petani di lereng Gunung Salak. Pembekuan berlaku hingga permasalahan antara perusahaan dan warga terselesaikan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan proses perizinan tidak akan dilanjutkan, termasuk hingga tahap persetujuan bangunan gedung (PBG). Pernyataan itu disampaikan Ajat setelah menemui para demonstran atas instruksi Bupati Bogor, Minggu (7/6/2026).

“Perizinan itu bertahap. Nanti tidak akan ada proses selanjutnya apalagi sampai ke PBG sebelum permasalahan dengan masyarakat selesai,” ujar Ajat.

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Pemkab Bogor menyatakan memahami kekhawatiran para petani yang selama puluhan tahun menggarap dan menghuni lahan di lereng Gunung Salak, wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong. Ajat menyebut kondisi itu harus menjadi pertimbangan serius PT BSS.

Aspirasi para petani akan menjadi atensi khusus pemkab. Pemerintah kecamatan dan desa telah diinstruksikan untuk turut menyelesaikan persoalan tersebut. Ajat menekankan agar tidak ada perbedaan sikap antara pemerintah tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten dalam menyikapi permasalahan ini.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Ajat juga berjanji menyampaikan keterkaitan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade dengan persoalan itu, sebagaimana yang dipersoalkan para demonstran.

Pernyataan Ajat muncul dua hari setelah ratusan petani dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong menggelar demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dan kompleks Pemkab Bogor, Kamis (5/6/2026). Para petani mendesak BPN dan Bupati Bogor membatalkan permohonan baru sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diajukan PT BSS.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================