BOGORTODAY.COM – Sebagai pilar utama pelaksana pelayanan publik, instansi pemerintah sepatutnya menjadi patron atau contoh terdepan dalam kepatuhan administrasi dan hukum, termasuk dalam kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, pemandangan kontras justru tertangkap kamera di jalanan Kota Bogor baru-baru ini.
Berdasarkan bukti dokumentasi warga yang viral di akun media sosial @bogor.issue, sebuah kendaraan operasional berpelat merah (truk dinas) yang sedang mengangkut petugas lapangan diduga kuat belum menunaikan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.
Kendaraan operasional jenis truk dengan nomor polisi F 8041 A tersebut terlihat jelas menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan masa berlaku yang telah kedaluwarsa sejak Desember 2021 (12•21).
Truk tersebut diduga kuat merupakan aset operasional milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor yang beroperasi dalam kondisi ‘pajak mati’ dan belum melakukan proses perpanjangan STNK lima tahunan (ganti kaleng).
Tunggakan pajak yang dibiarkan sejak tahun 2021 ini langsung memicu gelombang kritik tajam dari elemen masyarakat.
Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, mempertanyakan komitmen dan fungsi pengawasan internal Disperumkim Kota Bogor di bawah kepemimpinan Chusnul Rozaqi.
Ardi menilai, sangat ironis apabila sebuah dinas yang setiap tahunnya menyusun dan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), justru alpa mengalokasikan atau membayarkan biaya operasional rutin sesederhana pajak kendaraan. Kejadian ini dinilai mencederai rasa keadilan publik.
“Di saat warga sipil terus digenjot dan dituntut untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang bebas di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa. Ini jelas mencoreng rasa keadilan,” tegas Ardi Yansah, Selasa (9/6/2026).
Jika terus dibiarkan, lanjut Ardi, kendaraan operasional ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan rawan terjaring razia, tetapi juga berpotensi mengikis kredibilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara keseluruhan di mata publik.
Guna menyelesaikan polemik ini dan mencegah preseden buruk serupa terulang kembali, GPII Bogor mendesak Pemkot Bogor segera melakukan audit aset dan pembenahan administrasi internal secara menyeluruh.
Ada empat poin taktis yang disarankan Ardi untuk segera dieksekusi oleh pihak Disperumkim Kota Bogor:
Inventarisasi Aset Otomotif: Kepala Dinas didesak segera memerintahkan bagian aset atau perlengkapan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, guna memastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami masalah serupa.
Manfaatkan Program Pemutihan Jabar: Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban tunggakan pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Momentum program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sedang berjalan harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara.
Investigasi Alokasi Anggaran: Perlu dilakukan investigasi internal mengenai mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga sekarang. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada indikasi kelalaian anggaran (mismanajemen) di tingkat staf bawahan.
Digitalisasi Manajemen Aset: Ke depan, Disperumkim disarankan membangun sistem pengingat digital (alarm system) berbasis kalender elektronik atau aplikasi untuk memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan luput dari pengawasan.
“Kami berharap ada langkah konkret dan klarifikasi resmi dari pihak dinas terkait. Instansi pemerintah harus menjadi contoh utama dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi pelanggar aturan,” pungkas Ardi.
Bagi HalamanEditor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















