
BOGORTODAY.COM – Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9.179.191.850,88 dalam proyek pembangunan RSUD Parung, Bogor Utara, tahun anggaran 2021. Temuan tersebut menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang kini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026, terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Bogor Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp93.445.975.290.
“Terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Bogor Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp93.445.975.290,” kata Denny, Jumat (19/6/2026).
Denny menjelaskan, angka kerugian negara tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 12/LHP/XXI/04/2024 tertanggal 23 April 2024 atas pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
Dari total kerugian itu, sebesar Rp1.117.013.918 disebabkan oleh PT Daya Cipta Dianranca dalam proses pengawasan manajemen konstruksi. Sementara sisanya, sebesar Rp8.062.177.932,88, disebabkan oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring dalam proses pelaksanaan pembangunan konstruksi.
“Ditemukan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah,” ujar Denny.
Menurut Denny, kerugian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pengawasan konstruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu temuan menunjukkan pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi dinilai dipaksakan tanpa didukung kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai.
“Sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas hasil pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara,” kata Denny.
Atas temuan tersebut, PT Daya Cipta Dianranca telah mengembalikan anggaran sebesar Rp1.117.013.918 kepada Kejari Kabupaten Bogor. Namun, Denny menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapuskan ancaman pidana terhadap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Denny.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan dikabarkan masih berlangsung.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














