BOGORTODAY.COM – Polisi mulai membidik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli jabatan. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Anggi Eko Persyaratan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut ditemukan setelah polisi melakukan gelar perkara hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian disimpulkan terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana,” kata Anggi, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Anggi, pihaknya memutuskan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menangani kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.
“Terhadap persoalan ini, penanganannya adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi,” ujar dia.
Anggi menambahkan, saat ini pihaknya mulai mengarahkan penyidikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Bogor. Sebab, kata dia, polisi telah menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
“Dibuktikan pada hari ini kami menyampaikan perkembangan ataupun update informasi terkini perihal persoalan terkait dengan isu jual beli jabatan yang terjadi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh oknum ASN,” tutup Anggi.
Bagi HalamanEditor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















