Polisi Bidik ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan

ASN
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Prasetyo. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Polisi mulai membidik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli jabatan. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Anggi Eko Persyaratan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut ditemukan setelah polisi melakukan gelar perkara hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian disimpulkan terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana,” kata Anggi, Sabtu (27/6/2026).

BACA JUGA :  Beasiswa Fast Retailing Foundation 2026 Dibuka Juli Mendatang, Kesempatan Kuliah S1 di Jepang

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Anggi, pihaknya memutuskan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menangani kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.

“Terhadap persoalan ini, penanganannya adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi,” ujar dia.

Anggi menambahkan, saat ini pihaknya mulai mengarahkan penyidikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Bogor. Sebab, kata dia, polisi telah menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

BACA JUGA :  Rumah Terasa Sempit? Ini 4 Jenis Barang yang Sebaiknya Segera Disingkirkan

“Dibuktikan pada hari ini kami menyampaikan perkembangan ataupun update informasi terkini perihal persoalan terkait dengan isu jual beli jabatan yang terjadi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh oknum ASN,” tutup Anggi.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================