PERLUKAH BIAYA UNTUK MENGELOLA PENDIDIKAN?

Perlukah biaya untuk mengelola pendidikan
Dr. Iwan Ruswandi. FOTO : IST.

Oleh: Dr. Iwan Ruswandi, S.E., M.M.,

Penulis Buku “Strategi Penguatan Tata Kelola Yayasan Pendidikan dalam Mengelola Satuan Pendidikan” tinggal di Bogor

Perlukah biaya untuk mengelola pendidikan? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana. Bahkan sebagian orang mungkin menganggap jawabannya sudah jelas. Namun di balik pertanyaan tersebut tersimpan persoalan mendasar yang hingga kini masih sering menimbulkan perdebatan, khususnya ketika membahas pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Yayasan.

Pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, pendidikan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas ekonomi, melainkan sebagai instrumen pembangunan manusia, pembentukan karakter, dan peningkatan peradaban bangsa. Pendidikan mengemban fungsi sosial yang sangat penting bagi masa depan negara.

Namun demikian, fungsi sosial tersebut tidak berarti pendidikan dapat diselenggarakan tanpa biaya. Faktanya, tidak ada satu pun satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang dapat beroperasi tanpa dukungan sumber pembiayaan. Gaji guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan fasilitas, pengembangan kompetensi pendidik, layanan administrasi, teknologi pendidikan, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Dengan demikian, biaya bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan yang melekat pada penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Tanpa biaya, mustahil proses pendidikan dapat berjalan secara efektif, bermutu, dan berkelanjutan.

Ironisnya, masih terdapat pandangan yang cenderung mempersoalkan biaya pendidikan ketika hal tersebut terjadi pada sekolah swasta. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa karena sekolah swasta dikelola oleh yayasan yang bersifat nir laba (sosial), maka sekolah tidak boleh memungut biaya pendidikan atau tidak boleh memiliki kelebihan penerimaan dari hasil penyelenggaraan pendidikannya. Pandangan tersebut perlu diluruskan.

Sekolah negeri dan sekolah swasta pada dasarnya menghadapi kebutuhan pembiayaan yang relatif sama. Keduanya memerlukan guru dan tenaga kependidikan, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, peralatan pembelajaran, teknologi informasi, utilitas, serta berbagai komponen pendukung lainnya. Perbedaannya bukan terletak pada ada atau tidaknya biaya, melainkan pada sumber pembiayaan yang digunakan.

Pada sekolah negeri, sebagian besar biaya penyelenggaraan pendidikan ditanggung oleh negara melalui APBN dan APBD. Karena itu, orang tua peserta didik tidak menanggung secara langsung sebagian besar biaya yang diperlukan untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan, membangun serta memelihara sarana prasarana, maupun membiayai operasional sekolah. Dengan kata lain, biaya pendidikan tetap ada, tetapi sebagian besar bersifat biaya tidak langsung (indirect cost) bagi masyarakat karena telah ditanggung oleh negara melalui anggaran publik yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya.

BACA JUGA :  MENGKRITISI MPLS RAMAH 2026

Sebaliknya, pada sekolah swasta, sebagian biaya penyelenggaraan pendidikan masih harus ditanggung secara langsung (direct cost) oleh masyarakat dan orang tua peserta didik, di samping bantuan pemerintah dan sumber pembiayaan lainnya yang sah. Oleh karena itu, mempersoalkan adanya biaya pada sekolah swasta tanpa memahami perbedaan sumber pembiayaannya merupakan cara pandang yang kurang tepat. Yang berbeda bukan keberadaan biayanya, melainkan siapa yang menanggung biaya tersebut.

Dalam konteks inilah penting memahami mengapa sebagian besar satuan pendidikan swasta di Indonesia dikelola oleh yayasan sebagai badan hukum yang bersifat nir laba. Negara menyadari bahwa pendidikan tidak boleh semata-mata tunduk pada logika keuntungan sebagaimana badan usaha komersial. Pendidikan harus tetap menempatkan pelayanan kepada masyarakat dan pencapaian tujuan pendidikan sebagai orientasi utama.

Akan tetapi, prinsip nir laba sering disalahartikan sebagai larangan memperoleh kelebihan penerimaan dari penyelenggaraan pendidikan. Pemahaman seperti ini tentu tidak tepat. Nir laba bukan berarti tidak boleh memperoleh hasil yang melebihi pengeluaran. Nir laba juga bukan berarti sekolah harus selalu berada dalam kondisi pas-pasan atau bahkan defisit.

Dalam penyelenggaraan pendidikan yang sehat dan profesional, sangat mungkin terdapat Sisa Hasil Penyelenggaraan Pendidikan (SHPP), yaitu kelebihan penerimaan atas pengeluaran dalam satu periode tertentu. SHPP bukanlah sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, SHPP dapat menjadi indikator bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Keberadaan SHPP justru penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan. Tanpa adanya SHPP, sekolah akan mengalami kesulitan dalam melakukan rehabilitasi gedung, menambah ruang belajar, memperbarui peralatan pembelajaran, mengembangkan laboratorium, meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, mengantisipasi kebutuhan darurat, maupun melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Yang sering disalahpahami adalah menganggap keberadaan SHPP sebagai bentuk keuntungan yang bertentangan dengan prinsip nir laba. Padahal dalam penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh yayasan, SHPP merupakan bagian dari aset yayasan yang harus digunakan kembali untuk mendukung pencapaian tujuan yayasan di bidang pendidikan, terutama dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan dan menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan.

SHPP harus dikembalikan untuk mendukung tujuan pendidikan, antara lain melalui peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kesejahteraan guru sesuai kemampuan lembaga, pemberian bantuan pendidikan kepada peserta didik yang membutuhkan, serta pengembangan berbagai program yang mendukung kemajuan pendidikan. Oleh karena itu, penggunaan SHPP di luar maksud dan tujuan yayasan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip pengelolaan yayasan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang yayasan.

BACA JUGA :  YANG PALING DISUKAI MURID SAAT LIBURAN

Namun demikian, meskipun yayasan pendidikan dimungkinkan memperoleh Sisa Hasil Penyelenggaraan Pendidikan (SHPP), hal tersebut tetap harus berada dalam koridor kepatutan, kewajaran, kelayakan, dan keterjangkauan, karena pengelolaan Pendidikan pada hakekatnya merupakan kegiatan sosial, demikian pula kegiatan Badan Hukum Yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta mengemban misi kegiatan sosial.

Oleh karena itu, penetapan pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan yang dikelola yayasan harus didasarkan pada kebutuhan riil penyelenggaraan pendidikan dan harus dihitung secara cermat, rasional, transparan, dan akuntabel. Komponen biaya harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk menjamin mutu layanan pendidikan, bukan semata-mata mengikuti logika harga pasar atau orientasi komersial.

Di samping itu, kebijakan pembiayaan pendidikan juga harus tetap memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh keringanan, bantuan pembiayaan, subsidi silang, beasiswa, atau bentuk dukungan lainnya, khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini penting agar fungsi sosial yayasan tetap terjaga dan akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kontek keberadaan SHPP harus dipahami sebagai hasil dari pengelolaan yang efektif dan efisien, bukan hasil dari pembebanan biaya pendidikan yang berlebihan. Di sinilah keseimbangan antara profesionalisme pengelolaan, keberlanjutan lembaga, dan fungsi sosial pendidikan harus dijaga secara proporsional.

Dengan demikian, prinsip nir laba tidak boleh dimaknai sebagai larangan memperoleh SHPP. Esensi prinsip nir laba adalah memastikan bahwa SHPP menjadi bagian dari aset yayasan yang dimanfaatkan kembali untuk memperkuat layanan pendidikan, meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, dan mendukung keberlanjutan lembaga dalam mewujudkan tujuan pendidikan.

Penggunaan SHPP di luar maksud dan tujuan yayasan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip pengelolaan yayasan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Yayasan.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai biaya pendidikan semestinya tidak lagi terjebak pada ada atau tidak adanya biaya, melainkan pada bagaimana biaya tersebut diperoleh, dikelola, dipertanggungjawabkan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan. Sebab pada hakikatnya, tidak ada pendidikan tanpa biaya. Yang membedakan hanyalah sumber pembiayaan dan pihak yang menanggung biaya tersebut. Semoga memberi manfaat.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================