
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor Bogor membantah tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada anggotanya, menyusul video viral di media sosial yang memperlihatkan proses pemberhentian seorang vlogger di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/7/2026). Pihak kepolisian menegaskan, apa yang dilakukan petugas di lapangan merupakan pemeriksaan resmi terkait pelanggaran kendaraan bermotor, bukan tindakan meminta uang seperti yang dituduhkan.
Dalam video yang beredar, vlogger tersebut mengaku sempat dimintai sejumlah uang oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bogor yang bertugas, Aiptu Dulyani.
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto menegaskan, tudingan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menjelaskan, video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sepotong percakapan antara petugas dan pengendara, sementara rekaman utuh yang dimiliki petugas menunjukkan proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dari awal hingga akhir.
“Sementara berdasarkan rekaman yang dimiliki petugas, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur,” kata Afif, Senin (6/7/2026).
Afif menjelaskan, pemeriksaan terhadap kendaraan vlogger tersebut dilakukan karena pelat nomor yang terpasang telah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sehingga tidak sesuai dengan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas kemudian meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan, mengingat STNK yang ditunjukkan pengendara sudah habis masa berlakunya.
“Sehingga petugas perlu memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan dengan dokumen kepemilikan,” ucapnya.
Setelah proses pemeriksaan rampung dan kesesuaian dokumen dipastikan, petugas menindaklanjuti dengan menerbitkan surat tilang serta menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sebagai barang bukti.
“Dengan menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Afif.
Afif mengimbau masyarakat agar menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi yang ditetapkan serta memastikan kelengkapan dan masa berlaku dokumen kendaraan. Ia juga meminta publik lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Masyarakat diharapkan pula bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat peristiwa secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Afif.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















