BOGORTODAY.COM – Dalam ajaran Islam, seorang wanita yang mengalami perceraian atau ditinggal wafat oleh suaminya tidak diperkenankan langsung menikah kembali.
Syariat menetapkan adanya masa tunggu yang disebut iddah, yaitu periode tertentu yang wajib dijalani sebelum seorang wanita dapat melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain.
Ketentuan ini bukan sekadar aturan administratif dalam pernikahan, tetapi memiliki hikmah yang besar, seperti memastikan kondisi rahim, memberikan kesempatan untuk berduka bagi istri yang ditinggal wafat suami, serta menjaga kehormatan dan kejelasan nasab.
Apa Itu Iddah?
Iddah adalah masa tunggu yang diwajibkan kepada seorang wanita setelah berakhirnya ikatan pernikahan, baik karena perceraian maupun meninggalnya suami. Selama masa tersebut, seorang wanita belum diperbolehkan menerima lamaran secara resmi ataupun melangsungkan akad nikah dengan pria lain.
Kewajiban iddah ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat 228 yang menjelaskan bahwa perempuan yang ditalak wajib menunggu selama tiga kali quru’ serta tidak boleh menyembunyikan keadaan rahimnya apabila beriman kepada Allah SWT dan hari akhir.
Berapa Lama Masa Iddah?
Lamanya masa iddah tidak sama bagi setiap wanita. Ketentuannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.
- Wanita yang Masih Mengalami Haid
Bagi wanita yang dicerai dan masih mengalami siklus haid, masa iddah berlangsung selama tiga kali quru’ sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 228.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















