KASTA BARU DALAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN

“Ketika Kebijakan Melahirkan Stratifikasi Baru dalam Sistem Pendidikan Nasional”

Oleh: Iwan Ruswandi

Salah satu prinsip mendasar dalam Sistem Pendidikan Nasional adalah keadilan. Pendidikan harus menjadi instrumen utama negara untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh hak yang sama atas layanan pendidikan yang bermutu. Karena itu, setiap kebijakan pendidikan semestinya diarahkan pada: pemerataan akses; pemerataan mutu; keadilan layanan; dan penguatan ekosistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Pendidikan tidak boleh dikelola dengan pendekatan yang justru melahirkan ketimpangan baru.

Namun dalam praktiknya, arah kebijakan pendidikan kerap menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Alih-alih memperkuat kesetaraan, sejumlah kebijakan justru berpotensi melahirkan stratifikasi baru dalam pengelolaan pendidikan. Perlahan, muncul pengelompokan baru dalam ekosistem pendidikan: sekolah unggulan dan sekolah reguler: sekolah favorit dan non-favorit; sekolah premium dan sekolah biasa. Inilah yang dapat disebut sebagai kasta baru dalam pengelolaan pendidikan

Fenomena ini semakin terlihat ketika kebijakan pendidikan lebih banyak bertumpu pada penciptaan label, branding, dan nomenklatur baru daripada pembenahan substansi persoalan pendidikan itu sendiri. Program Sekolah Maung (Manusia Unggul) di Jawa Barat menjadi salah satu contoh yang relevan untuk membaca gejala tersebut.

Ketika Label Menjadi Instrumen Kebijakan

Pada dasarnya, tidak ada yang salah dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak ada yang salah dengan niat membangun sekolah unggulan, dan tidak ada yang salah dengan cita-cita melahirkan generasi unggul. Masalahnya muncul ketika peningkatan mutu pendidikan justru ditempuh melalui pendekatan pelabelan.

Stratifikasi Pendidikan: Dari NEM hingga SBI

Pada era sebelumnya, masyarakat sangat akrab dengan sistem penerimaan peserta didik berbasis NEM (Nilai Ebtanas Murni) atau nilai ujian nasional. Pada masa itu, sekolahsekolah negeri secara perlahan terklasifikasi menjadi: sekolah favorit; sekolah menengah dan sekolah non-favorit.

Pengelompokan tersebut terbentuk berdasarkan akumulasi nilai akademik siswa yang diterima. Sekolah dengan passing grade tertinggi menjadi magnet utama bagi siswa berprestasi, akibatnya, terjadi konsentrasi: siswa terbaik terkonsentrasi pada sekolah tertentu; guru terbaik pada sekolah tertentu; bahkan persepsi kualitas sekolah pun terbentuk secara hierarkis.

Kebijakan zonasi yang kemudian diperkenalkan pemerintah sesungguhnya lahir untuk mengoreksi ketimpangan akibat pola lama tersebut. Namun kini, pendekatan pelabelan kembali muncul dengan wajah baru.

Pola stratifikasi seperti ini ternyata tidak berhenti pada era NEM. Dalam fase berikutnya, negara kembali menghadirkan model sekolah unggulan melalui pendekatan yang lebih formal, yaitu melalui program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI/RSBI).

Program ini menjadi simbol modernisasi pendidikan dengan tujuan menciptakan sekolah unggulan, meningkatkan kualitas pendidikan, dan melahirkan lulusan berdaya saing global. Namun dalam praktiknya, SBI justru memunculkan: segregasi Pendidikan; diskriminasi akses; ketimpangan mutu bahkan komersialisasi, Sekolah akhirnya terbagi menjadi dua kelompok yaitu sekolah unggulan dan sekolah biasa. Alih-alih mempercepat pemerataan mutu, SBI justru melahirkan stratifikasi baru dalam pendidikan nasional yang pada akhirnya kebijakan inipun dibatalkan.

Urgensi Standar Pendidikan Nasional

Dalam sistem pendidikan nasional, negara sesungguhnya telah memiliki instrumen utama untuk menjamin mutu, pemerataan, dan tata kelola pendidikan, yakni Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Keberadaan standar ini bukan tanpa alasan. Standar pendidikan dibutuhkan untuk memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan, di mana pun berada, bergerak dalam arah yang sama, memiliki kualitas minimum yang sama, dan menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip-prinsip yang seragam.

Standar pendidikan hadir untuk menjawab tiga kebutuhan mendasar pendidikan nasional yaitu menjamin mutu layanan pendidikan, menjaga pemerataan kualitas pendidikan, dan memastikan tata kelola pendidikan berjalan secara efektif dan akuntabel.

BACA JUGA :  MAKANAN MEMPENGARUHI PERILAKU MURID KITA

Karena itulah pemerintah terus memperkuat regulasi standar pendidikan, termasuk melalui Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus memenuhi kriteria minimal dalam tiga aspek utama yaitu perencanaan kegiatan Pendidikan, pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan pengawasan kegiatan pendidikan.

Artinya, negara sesungguhnya telah memiliki kerangka baku yang cukup jelas dalam mengelola pendidikan nasional. Pertanyaannya menjadi sangat relevan: Jika standar pendidikan nasional telah tersedia dan menjadi acuan bersama, lalu apa urgensi menghadirkan nomenklatur baru seperti Sekolah Maung? Bukankah peningkatan kualitas pendidikan semestinya dicapai melalui penguatan implementasi standar pendidikan nasional pada seluruh satuan pendidikan?

Bukankah penguatan mutu pendidikan juga seharusnya dilakukan melalui peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana prasarana, penguatan manajemen sekolah, dan pembenahan tata kelola pendidikan?

Bukan melalui penciptaan label baru pada sekolah tertentu. Jika setiap daerah memilih menciptakan nomenklatur sekolah unggulan sendiri, maka pertanyaan yang lebih besar muncul: Apakah standar nasional pendidikan masih menjadi rujukan utama, atau justru mulai bergeser oleh branding kebijakan daerah?

Standar pendidikan nasional pada hakikatnya dibangun agar negara tidak terjebak pada fragmentasi kebijakan pendidikan. Karena itu, setiap inovasi daerah seharusnya memperkuat implementasi standar nasional, bukan melahirkan konstruksi baru yang berpotensi menciptakan stratifikasi pendidikan.

Sekolah Maung dan Problem Tata Kelola Kebijakan

Dalam konteks Jawa Barat, kini lahir program Sekolah Maung (Manusia Unggul) yang menghadirkan diskursus penting dalam tata kelola pendidikan daerah. Melalui keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 421.3/Kep.254-Disdik/2026 yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan program Sekolah Maung (Manusia Unggul) sebagai sekolah unggulan yang difokuskan pada pembentukan karakter dan kompetensi siswa. Dalam keputusan tersebut, ditunjuk sebanyak: 28 SMA Negeri dan 13 SMK Negeri, sebagai Sekolah Maung.

Yang menarik sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar adalah bahwa sekolah-sekolah tersebut ditetapkan sebagai sekolah unggulan dengan mekanisme penerimaan yang tidak menggunakan pendekatan domisili/zona sebagaimana semangat pemerataan dalam kebijakan SPMB. Di sinilah diskursus kebijakan menjadi relevan untuk dikritisi.

Dalam regulasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), mekanisme penerimaan peserta didik sejatinya telah diatur melalui jalur: afirmasi; domisili; prestasi dan mutasi. Masingmasing jalur memiliki filosofi kebijakan yang jelas.

Jalur afirmasi bertujuan menjamin akses pendidikan bagi kelompok rentan dan kurang beruntung. Jalur domisili mendorong pemerataan layanan pendidikan berbasis kewilayahan. Jalur prestasi memberi ruang bagi peserta didik berprestasi. Sementara jalur mutasi mengakomodasi perpindahan tugas orang tua atau wali. Pertanyaannya, Ketika seluruh jalur tersebut telah tersedia, untuk apa menghadirkan label baru?

Jika Sekolah Maung dimaksudkan sebagai ruang bagi siswa unggul, maka secara substansial fungsi tersebut sesungguhnya telah terwadahi dalam jalur prestasi. Jika Sekolah Maung dimaksudkan sebagai sekolah model, maka program tersebut seharusnya ditempatkan sebagai strategi peningkatan mutu pendidikan. Bukan dicampurkan ke dalam mekanisme penerimaan peserta didik. Di sinilah letak persoalan mendasarnya.

Potensi Kekeliruan Konstitusional

Muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar soal sekolah Maung. Apa urgensi kebijakan ini, di mana posisi regulatifnya, dan bagaimana konstruksi kebijakan ini ditempatkan dalam desain besar Sistem Pendidikan Nasional?

Dalam perspektif konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Sementara Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

BACA JUGA :  MAKANAN MEMPENGARUHI PERILAKU MURID KITA

Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional harus dibangun di atas prinsip: keadilan, kesetaraan akses, non-diskriminasi, dan pemerataan mutu.

Karena itu, setiap kebijakan pendidikan yang berpotensi melahirkan segregasi, stratifikasi, atau perlakuan eksklusif dalam layanan pendidikan patut diuji secara kritis.

Dalam konteks ini, pelabelan sekolah unggulan dalam sistem sekolah negeri patut dipertanyakan apabila berpotensi menjauh dari semangat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak seluruh warga negara, bukan privilese bagi kelompok tertentu.

Penambahan label baru tanpa konstruksi kebijakan yang utuh justru berpotensi menimbulkan kebingungan publik, membuka ruang multitafsir, bahkan memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus di luar desain besar Sistem Penerimaan Murid Baru. Padahal kebijakan publik yang baik tidak boleh melahirkan ambiguitas. Kebijakan harus sederhana, jelas, transparan, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap kebijakan publik wajib berpijak pada asasasas umum pemerintahan yang baik yaitu kepastian hukum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas dan akuntabilitas. Karena itu, penciptaan nomenklatur baru tanpa penjelasan yang komprehensif dapat memunculkan kesan bahwa kebijakan dibangun lebih atas pertimbangan simbolik, “pencitraan”, dan branding politik ketimbang kebutuhan substantif untuk menyelesaikan persoalan pendidikan yang sesungguhnya.

Bahaya Kasta Baru dan Disrupsi Ekosistem Pendidikan

Bahaya terbesar dari pelabelan sekolah bukan sekadar masalah istilah. Bahaya sesungguhnya adalah perubahan paradigma. Semangat pendidikan nasional seharusnya menempatkan seluruh sekolah untuk tumbuh dan meningkat Bersama. Namun ketika sekolah tertentu diberi label unggulan, paradigma tersebut perlahan bergeser menjadi sebagian sekolah harus lebih unggul daripada sekolah lainnya. Inilah awal lahirnya kasta baru.

Persoalan kasta baru dalam pendidikan sesungguhnya tidak berhenti pada pelabelan sekolah semata. Dampak yang lebih serius adalah terganggunya keseimbangan ekosistem pendidikan secara keseluruhan. Ketika sekolah tertentu diberi label unggulan, maka secara alamiah akan terjadi konsentrasi sumber daya pada sekolah-sekolah tersebut.

Konsentrasi itu dapat berbentuk: terkumpulnya peserta didik terbaik; terkonsentrasinya guruguru terbaik; prioritas dukungan anggaran dan perhatian publik yang lebih besar. Akibatnya, sekolah-sekolah lain berpotensi mengalami ketertinggalan yang semakin jauh.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperlebar disparitas mutu antar sekolah. Sekolah unggulan akan terus bergerak maju dengan dukungan sumber daya yang kuat, sementara sekolah lain berjuang dengan keterbatasan yang ada. Inilah paradoks besar dalam tata kelola pendidikan.

Alih-alih mempersempit kesenjangan mutu, kebijakan pelabelan sekolah justru berpotensi memperlebar jurang ketimpangan.

Penutup

Pendidikan adalah amanat konstitusi. Ia tidak boleh dikelola dengan pendekatan simbolik, branding politik, atau penciptaan kasta baru. Kebijakan pendidikan harus selalu diuji dengan pertanyaan mendasar: Apakah adil?; Apakah memperkuat sistem?; Apakah memperluas akses? dan Apakah justru melahirkan stratifikasi baru?

Kita tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu. Sejarah NEM dan SBI seharusnya cukup menjadi pelajaran. Jangan sampai pendidikan Indonesia kembali terjebak pada romantisme sekolah unggulan, tetapi melupakan substansi pemerataan mutu. Karena yang dibutuhkan Indonesia bukan kasta baru dalam pengelolaan pendidikan.

Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memastikan seluruh sekolah bergerak menuju kualitas yang setara, adil, dan bermutu.

Bukan sekolah unggul untuk segelintir. Tetapi pendidikan unggul untuk seluruh anak bangsa.

*) Penulis tinggal di Kota Bogor, Doktor Manajemen Pendidikan, Penulis sejumlah artikel opini dan buku di bidang pendidikan. Saat ini sebagai Ketua Pembina Yayasan Dharma Setia Kosgoro dan Pengurus Yayasan Bina Bangsa Sejahtera Bogor.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================