
BOGORTODAY.COM – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial D (50) yang diduga sebagai pedagang miras ilegal di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan hasil operasi penertiban yang berlangsung sejak Jumat (10/7/2026) malam hingga Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.03 WIB, yang juga berhasil menyita 1.134 botol miras ilegal.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, operasi ini digelar untuk menjaga kondusifitas wilayah. Tim kepolisian mendatangi sebuah warung di Jalan Raya Ciseeng–Gunung Sindur yang diduga menjadi tempat penjualan sekaligus penyimpanan miras ilegal.
“Tim mendatangi sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan sekaligus penyimpanan minuman keras ilegal di Jalan Raya Ciseeng–Gunung Sindur, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor,” terang Maman.
D kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Parung sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap peran serta jaringan peredaran miras yang dijalankannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita 1.134 botol miras ilegal berbagai merek dari lokasi yang sama. Rinciannya, 714 botol miras jenis ciu tanpa merek dan label, serta 420 botol miras jenis arak Bali tanpa merek dan label.
“Yang terdiri dari 714 botol miras jenis ciu tanpa merek dan label, 420 botol miras jenis arak Bali tanpa merek dan label,” jelas Maman.
Maman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal lantaran berpotensi memicu terjadinya tindak pidana lain yang lebih besar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tutup Maman.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














