BOGORTODAY.COM – Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Putusan yang dibacakan pada Rabu (8/7/2026) itu sekaligus menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa sesuai hasil kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa meski hak asuh diberikan kepada kliennya, Insanul Fahmi tetap memiliki kesempatan untuk bertemu dengan anaknya. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan jadwal sekolah serta keinginan sang anak.
Pertemuan dengan Anak Harus Mengutamakan Kepentingan Anak
Menurut Idrus, akses Insanul Fahmi untuk bertemu anak tetap dibuka selama tidak mengganggu aktivitas pendidikan maupun kenyamanan anak.
Ia menegaskan bahwa apabila Insanul ingin mengajak anak bertemu atau menghabiskan waktu bersama, hal tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal belajar dan persetujuan anak.
Selain itu, komunikasi mengenai pengaturan pertemuan tidak dilakukan secara langsung kepada Wardatina Mawa. Idrus menyebut koordinasi dilakukan melalui pengasuh anak agar prosesnya berjalan lebih baik.
Langkah tersebut dinilai dapat menjaga komunikasi tetap kondusif setelah proses perceraian selesai.
Komunikasi Mantan Pasangan Kini Sangat Terbatas
Usai putusan perceraian berkekuatan hukum, hubungan komunikasi antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi disebut semakin terbatas.
Menurut kuasa hukum Wardatina, interaksi keduanya kini hanya berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan anak dan dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati.
Pengadilan Kabulkan Gugatan Cerai
Muhammad Idrus mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diajukan dalam gugatan.
Selain memutuskan hubungan pernikahan keduanya, hakim juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Insanul Fahmi sebagai ayah dari anak mereka.
Besaran Nafkah yang Harus Dibayarkan
Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan beberapa kewajiban finansial yang dibebankan kepada Insanul Fahmi, yaitu:
- Hak asuh anak diberikan kepada Wardatina Mawa.
- Nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.
- Mut’ah sebesar Rp46,2 juta.
- Nafkah iddah sebesar Rp30 juta.
Putusan tersebut menjadi penutup proses hukum perceraian yang telah berlangsung di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Meski telah resmi berpisah, kedua belah pihak tetap diharapkan dapat mengutamakan kepentingan anak, terutama dalam menjaga hak anak untuk memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya tanpa mengganggu pendidikan maupun tumbuh kembangnya.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















