Desa di Kabupaten Bogor Andalkan Insinerator, DPRD Akui Belum Ada Solusi Pengganti Sampah

Kabupaten Bogor
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni. Foto : Ist.

BOGORTODAY.COM – Di tengah larangan penggunaan insinerator yang pernah diberlakukan pada masa kepemimpinan menteri sebelumnya, sejumlah desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat justru menjadikan teknologi pembakaran sampah tersebut sebagai solusi utama mengatasi persoalan sampah yang tak kunjung terurai. Kondisi ini menyingkap kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan kebutuhan riil di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni, mengakui penggunaan insinerator memang sempat menjadi polemik nasional. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada alternatif lain yang benar-benar mampu menggantikan fungsi teknologi tersebut di tingkat desa.

“Realitanya, kalau tidak menggunakan insinerator, kita juga masih bingung harus memakai sarana apa,” kata Fathoni saat menanggapi usulan warga dalam kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) II di Kecamatan Sukamakmur, Senin (13/7/2026).

BACA JUGA :  Kejang Berulang pada Anak Bisa Jadi Tanda Epilepsi, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Ia mencontohkan Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, sebagai salah satu wilayah yang telah lebih dulu bergerak. Di desa tersebut, pengelolaan sampah menggunakan insinerator dijalankan mandiri oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tanpa menunggu program dari pemerintah kabupaten.

Polemik insinerator mencuat setelah pemerintah pusat sempat melarang penggunaannya karena dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat proses pembakaran yang tidak terkontrol. Namun di sisi lain, volume sampah yang terus bertambah membuat sejumlah daerah kesulitan mencari solusi pengganti yang setara efektivitasnya.

Fathoni menyatakan, DPRD tidak menutup mata terhadap inisiatif warga yang telah berjalan di lapangan.

“Karena itu, jika ada inisiatif seperti ini, kami akan datang, melihat langsung, sekaligus menginformasikannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mendapatkan pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembinaan menjadi kunci agar teknologi insinerator yang digunakan desa tetap sesuai standar lingkungan, alih-alih dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Sukamakmur, Infrastruktur Jadi Sorotan

Isu ini mencuat setelah Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sukamakmur, Erik, mengusulkan agar kecamatannya mencontoh sistem pengelolaan sampah di Kecamatan Tanjungsari, yang menurutnya mampu mengubah sampah menjadi produk bernilai ekonomi berupa pasir jebrot.

Walaupun menggunakan pembakaran, tetapi tidak menghasilkan polusi dan hasil akhirnya menjadi pasir jebrot yang memiliki nilai jual,” kata Erik.

Fathoni pun mendorong Kecamatan Sukamakmur dan desa-desa yang memiliki lahan untuk mulai berinisiatif membangun fasilitas serupa, mengingat pemerintah kabupaten belum dapat mengalokasikan anggaran pembangunan secara langsung.

“Untuk saat ini kemungkinan pemerintah kabupaten melalui dinas belum dapat langsung membangun karena anggarannya belum tersedia. Justru inisiatif dari wilayah inilah yang nantinya bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tuntasnya.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================