
BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang garis polisi di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Perumahan Laladon Indah, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bangunan yang belum sempat beroperasi itu disegel karena berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor M. Irvan Maulana mengatakan, lahan fasos dan fasum semestinya tidak boleh dialihfungsikan untuk pendirian bangunan seperti SPPG. Temuan ini, kata dia, menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pendirian SPPG di wilayah tersebut masih lemah.
“Saya menyarankan agar dicek terlebih dahulu. Kalau mau membangun SPPG jangan menggunakan lahan fasos dan fasum,” kata Irvan, Selasa (14/7/2026).
Legislatif yang akrab disapa Ipeck itu menjelaskan, salah satu akar masalahnya adalah belum tuntasnya proses penyerahan aset fasos dan fasum dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Status lahan yang menggantung itu, kata dia, membuka celah bagi pendirian bangunan yang semestinya tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan tersebut.
“Awalnya mereka mungkin tidak mengetahui. Namun, saya menyarankan kepada dinas terkait agar melakukan kontrol dan mendorong para developer segera menyerahkan aset fasos dan fasum kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini kasus serupa baru ditemukan di Perumahan Laladon Indah, Ciomas. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan ada temuan lain di wilayah Kabupaten Bogor mengingat masih banyak aset fasos dan fasum yang belum diserahkan pengembang.
“Saya baru menemukan yang menggunakan lahan fasos-fasum di Ciomas, tepatnya di Perumahan Laladon Indah,” ungkapnya.
Ipeck menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor akan terus menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran serupa, termasuk membuka opsi penyegelan terhadap SPPG yang terbukti berdiri di atas lahan fasos dan fasum.
“Kalau ada temuan lagi akan kami tindaklanjuti. Penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan,” tutupnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















