
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan Pemkab Bogor sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. BAP diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan kepegawaian bagi PNS yang tersangkut perkara hukum, bukan keputusan yang bersifat subjektif.
“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Sekda Kabupaten Bogor.
Ia menjelaskan, status pemberhentian tetap sebagai PNS baru dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, proses administrasi kepegawaian memiliki mekanisme tersendiri dan berbeda dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Akibat pemberhentian sementara tersebut, hak-hak kepegawaian BAP akan mengikuti aturan yang berlaku. Pemkab Bogor juga memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pemkab Bogor menyatakan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor serta berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selama proses hukum berlangsung, Pemkab Bogor memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa terganggu.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















