
BOGORTODAY.COM – Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan mengenai pengurangan maupun pembebasan pokok PKB diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025. Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan permohonan pemilik kendaraan dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan maupun penggunaannya.
Terdapat beberapa kategori kendaraan yang dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan pajak.
Kendaraan yang Bisa Mendapat Keringanan PKB
Pertama, kendaraan yang mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari enam bulan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengurangan pajak.
Kedua, kendaraan yang digunakan khusus untuk kegiatan sosial atau keagamaan dan tidak memiliki tujuan komersial. Kendaraan dalam kategori ini juga dapat mengajukan fasilitas pengurangan PKB.
Ketiga, kendaraan yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran pengurangan pajak akan disesuaikan dengan kondisi dan kategori kendaraan yang diajukan.
Untuk kendaraan rusak berat serta kendaraan yang digunakan bagi kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial, pengurangan PKB diberikan sebesar 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Sementara itu, kendaraan yang memiliki nilai pasar di bawah NJKB akan mendapatkan perhitungan pengurangan berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan tersebut.
Pengurangan Pajak Bisa Diberikan Otomatis
Selain melalui pengajuan pemilik kendaraan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara otomatis atau berdasarkan jabatan dalam kondisi tertentu.
Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan atau penguasaan kurang dari 12 bulan.
Perhitungan pengurangan dilakukan secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum berjalan. Dalam perhitungan tersebut, bagian bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan keringanan PKB perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor.
- Dokumen, data, atau keterangan lain yang dapat membuktikan kondisi kendaraan sesuai alasan pengajuan.
Pemilik kendaraan disarankan memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses administrasi berjalan lebih mudah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang bagi pemilik kendaraan yang mengalami kondisi tertentu untuk memperoleh penyesuaian kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















