
BOGORTODAY.COM – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kehadiran platform ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap siswa dan santri dari praktik perundungan (bullying), kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga kekerasan yang terjadi di ruang digital.
Aplikasi AMAN dapat diakses melalui laman aman.kemenag.go.id dan terbuka bagi siswa, santri, orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi menegaskan, peluncuran aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenag menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Syafi, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sediakan Layanan Pengaduan Lewat WhatsApp
Selain melalui aplikasi AMAN, Kemenag juga membuka layanan pengaduan digital melalui TelePontren, sebuah layanan berbasis chatbot yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0822-2666-1854.
Melalui layanan tersebut, pelapor cukup memilih jenis aduan, mengisi formulir yang disediakan, kemudian mengirimkan laporan secara daring. Kanal ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Seluruh Laporan Dipastikan Ditindaklanjuti
Kemenag memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan. Penanganan dilakukan melalui pemberian sanksi administratif terhadap satuan pendidikan apabila ditemukan pelanggaran, serta proses hukum bagi pelaku jika memenuhi unsur pidana.
Selain penindakan, Kemenag juga menyiapkan pendampingan bagi korban agar mereka tetap memperoleh hak atas pendidikan dan mendapatkan dukungan selama proses penanganan berlangsung.
“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” kata Syafi.
Lindungi Jutaan Siswa dan Santri
Saat ini Kementerian Agama membina 87.576 madrasah dengan jumlah peserta didik lebih dari 10,5 juta siswa. Selain itu, terdapat 42.369 pesantren yang menaungi sekitar 6,2 juta santri di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan cakupan pendidikan yang besar tersebut, Kemenag menilai perlindungan terhadap peserta didik menjadi prioritas. Melalui aplikasi AMAN dan layanan TelePontren, pemerintah berharap setiap kasus kekerasan dapat segera dilaporkan dan ditangani sehingga lingkungan madrasah maupun pesantren menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















