
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam mendukung proses pengusutan tuntas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Bogor Utara. Kasus tersebut melibatkan seorang pegawai Pemkab Bogor berinisial BAP.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan pihaknya akan mendukung penuh setiap langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menangani perkara ini.
“Pemda sangat kooperatif terhadap proses itu biar transparan, akuntabel, dan bisa memunculkan kepercayaan publik,” kata Ajat, Sabtu (25/7/2026).
Ajat juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana Kejari yang akan menjerat tersangka BAP dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut dia, Pemkab Bogor akan menindaklanjuti setiap langkah hukum yang diambil kejaksaan, termasuk dari sisi administrasi kepegawaian.
“Apapun yang dilakukan oleh Kejari atas kasus ini, prinsipnya Pemda akan memproses itu. Secara administrasi kepegawaian, langkah-langkah kita seperti itu,” ujarnya.
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap proses hukum, Ajat mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara status BAP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Konsekuensi logis dari penetapan BAP sebagai tersangka itu, secara administrasi kepegawaian tentu mempermudah proses penyidikan. Maka, BAP ini diberhentikan sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Ajat.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















