
BOGORTODAY.COM – Kasus penemuan jasad bayi dalam tas di Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, akhirnya terkuak. Penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota resmi menetapkan SSA (21), seorang mahasiswi yang merupakan ibu kandung korban, sebagai tersangka usai terbukti sengaja menyembunyikan kehamilan dan membiarkan bayinya meninggal dunia.
Perkara yang berawal dari laporan warga pada pertengahan Juli 2026 ini kini ditangani secara resmi berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/4/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Pol Ari Trestiawan, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat yang menemukan jasad bayi di Jalan Tanah Sewa pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Identifikasi, dan Tim Operasional Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SSA yang kemudian diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang akhirnya mengakui seluruh kronologi kejadian tersebut,” ujar AKBP Ari Trestiawan, Senin (27/7/2026).
Lahirkan Sendiri di Toilet Umum Hingga Simpan Jasad di Tas
Kepada penyidik, SSA mengaku hamil setelah menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2025. Ia baru mengetahui kehamilannya pada April 2026, namun memilih menyembunyikan kondisi tersebut dari keluarga karena merasa takut dan malu.
Menurut hasil pemeriksaan, pada Minggu (19/7/2026) malam SSA mulai mengalami kontraksi di rumahnya. Meski demikian, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB ia tetap berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali dirasakan hingga akhirnya ia melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri di toilet umum tanpa bantuan tenaga medis.
SSA mengaku panik karena mengira bayinya telah meninggal lantaran tidak menangis setelah dilahirkan. Bayi beserta plasentanya kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam dan dibawa pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tas tersebut disimpan di dalam lemari pakaian selama dua hari.
Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memindahkan tas itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus barang pindahan. Berdasarkan pengakuannya, ia sempat berniat menguburkan jasad bayi tersebut pada sore hari, namun rencana itu urung dilakukan karena harus mengurus sepeda motornya yang hilang.
Kasus ini akhirnya terungkap pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB ketika penghuni rumah mencium aroma tidak sedap dari tas tersebut. Setelah diperiksa, keluarga menemukan jasad bayi di dalam tas dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Ancaman Pidana dan Imbauan Kepolisian
Polisi menyebut motif tersangka diduga kuat karena ingin menutupi kehamilannya akibat rasa takut dan malu diketahui keluarga.
Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut diketahui orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini SSA telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak-anak, khususnya remaja, serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan agar persoalan serupa dapat dicegah.
“Kami mengajak setiap keluarga untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun hubungan yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” pungkas AKBP Ari Trestiawan.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















