Disdik Larang Segala Bentuk Pungutan Sekolah, Komite Se-Kota Bogor Bakal Dipanggil

Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi (kiri) dan Ketua Wandik Kota Bogor, Rudi Suryanto (kanan). Foto: Dok. Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor bersama Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor menegaskan larangan segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Penegasan ini merupakan respons atas aduan terkait dugaan pengondisian iuran dan atribut di SD Negeri Papandayan dan SD Negeri Margajaya.

Guna memperketat aturan tersebut, Wandik Kota Bogor berencana mengumpulkan seluruh pengurus komite sekolah tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kota Bogor dalam waktu dekat.

Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi, memaparkan bahwa persoalan seperti yang terjadi di SD Negeri Papandayan sebetulnya ditemukan di beberapa sekolah lain. Saat ini, ada tiga hingga empat sekolah yang terindikasi melakukan praktik serupa, mulai dari mengkoordinasi pembelian atribut seragam hingga mengumpulkan uang kas kelas.

“Ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 45 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apa pun dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tingkat PAUD, SD, maupun SMP. Semua dibebaskan dari pungutan,” tegas Herry saat ditemui, Selasa (28/7/2026).

Herry menambahkan, sekolah dilarang keras memfasilitasi atau mengkoordinasi pembelian seragam, buku, maupun kebutuhan siswa lainnya dalam bentuk apa pun, baik berupa sumbangan, iuran langsung, maupun pungutan yang dicicil.

“Saat ini kami belum sampai memberikan sanksi, tetapi fokus pada tindakan pencegahan agar tidak meluas ke sekolah lain. Sebagai bentuk penegasan dari SE Wali Kota, Disdik Kota Bogor akan menerbitkan Surat Edaran susulan yang merinci pelarangan pungutan oleh pihak sekolah, komite, maupun koordinator kelas (korlas),” terangnya.

BACA JUGA :  Kanye West Siap Konser di Jakarta, Tiket Dijual Akhir Juli

Secara kelembagaan, kata Herry, Disdik tidak mengakui keberadaan korlas. Untuk kasus SD Negeri Papandayan, aktivitas korlas dipastikan langsung dihentikan dan dibubarkan.

“Kami hanya mengakui komite sekolah. Kepala sekolah bersama komite-lah yang bertugas memastikan peserta didik belajar dengan nyaman. Di awal tahun ajaran baru ini, orang tua sudah banyak keluar biaya untuk seragam, sepatu, dan tas. Jangan dibebani lagi dengan hal-hal atributif atau iuran kas yang tidak berpengaruh langsung pada KBM,” tambah Herry.

Sementara itu, Ketua Wandik Kota Bogor, Rudi Suryanto, menuturkan bahwa agenda pengumpulan pengurus komite bulan depan bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait peran dan fungsi komite sekolah.

Sesuai aturan, struktur kepengurusan komite sekolah hanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Posisi koordinator memang dimungkinkan, tetapi hanya berfungsi sebagai jembatan komunikasi dan informasi antara sekolah dengan orang tua siswa, bukan untuk memungut dana.

Komite dilarang memungut iuran berkala atau menentukan nominal tertentu kepada orang tua siswa. Penggalangan dana yang diperbolehkan oleh komite adalah mencari donatur atau CSR dari pihak luar, atau sumbangan internal yang sifatnya benar-benar sukarela,” ujar Rudi.

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Resmi Bergulir, Ini Jadwal Laga Perdana

Rudi juga mengkritik praktik keberadaan korlas yang rentan melakukan penekanan atau tindakan diskriminatif di grup percakapan orang tua murid.

“Ke depan, jika komite membutuhkan koordinator, pembagiannya harus berbasis bidang kerja, seperti bidang sarana prasarana, informasi, atau pembelajaran. Yang dicari adalah donatur yang mampu dan mau menyumbang secara sukarela, bukan dibebankan secara merata kepada seluruh orang tua siswa,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik Kota Bogor, Asep Faizal Rahman, mengonfirmasi aduan mengenai rencana penarikan biaya fotokopi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) sebesar Rp75.000 per tahun dan uang kas Rp20.000–Rp30.000 per bulan di SDN Papandayan.

Asep menegaskan, penarikan biaya tersebut baru sebatas wacana yang berkembang di rapat intern dan belum ditetapkan secara resmi.

“Kami merujuk pada arahan Pak Kadis. Pengondisian iuran dengan patokan angka tetap seperti itu tergolong iuran wajib, bukan sumbangan, dan itu tidak diperbolehkan. Rencana tersebut dipastikan batal,” jelas Asep.

Asep menginformasikan bahwa wacana fotokopi LKPD tersebut awalnya hanya ditujukan untuk kelas 1 dan kelas 2, sedangkan kelas 3 hingga kelas 6 tidak ada. Meski baru wacana, hal ini menjadi preseden yang perlu dibenahi.

“Kami akan memperkuat pemahaman aturan ini kepada seluruh kepala sekolah melalui Surat Edaran resmi agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================