SUKARAJA, TODAY – Jaja­ran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menang­kap bandar narkoba jenis ganja, Nurdin alias Didik bin Jakarsih (33) di kedia­mannya Kampung Gunung Geulis RT02/02, Desa Bo­jong Honje, Kecamatan Sukaraja, Rabu (2/3/2016).

Nurdin berhasil di­tangkap usai petugas menerima informasi ad­anya bandar yang meng­gunakan jasa pengiriman untuk mengirim ganja dari Sumatera. Diketa­hui, pelaku menggunak­an jasa ekspedisi dari Bojong Rangkas, Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

“Dari situ, kami laku­kan lidik dan menyamar sebagai petugas pengirim paket dan diterima pelaku yang bertansaksi di depan SDN 03 Pasir Angin. Ke­mudian kami kembangkan ke rumahnya dan ditemu­kan sebuah rumah untuk menyimpan ganja,” kata Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto.

Suyudi menambahkan, rumah itu telah digunak­an sebagai tempat peny­impanan ganja selama enam bulan dengan mo­dus yang sama. Berkir­im dari luar pulau. Dari penggeledahan di rumah itu. Polisi menemukan 21 paket ganja masing-ma­sing seberat 1 kilogram dibungkus lakban coklat dan plastik bening.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

“Tersangka dijerat pasal 111, 114 ayat 2 dengan an­caman kurungan 15 tahun atau seumur hidup. Saat ini kami masih kembangkan untuk mencari jaringan lainnya,” pungkas Suyudi.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================