SUKARAJA, TODAY – JajaÂran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangÂkap bandar narkoba jenis ganja, Nurdin alias Didik bin Jakarsih (33) di kediaÂmannya Kampung Gunung Geulis RT02/02, Desa BoÂjong Honje, Kecamatan Sukaraja, Rabu (2/3/2016).
Nurdin berhasil diÂtangkap usai petugas menerima informasi adÂanya bandar yang mengÂgunakan jasa pengiriman untuk mengirim ganja dari Sumatera. DiketaÂhui, pelaku menggunakÂan jasa ekspedisi dari Bojong Rangkas, Bandar Lampung.
“Dari situ, kami lakuÂkan lidik dan menyamar sebagai petugas pengirim paket dan diterima pelaku yang bertansaksi di depan SDN 03 Pasir Angin. KeÂmudian kami kembangkan ke rumahnya dan ditemuÂkan sebuah rumah untuk menyimpan ganja,†kata Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto.
Suyudi menambahkan, rumah itu telah digunakÂan sebagai tempat penyÂimpanan ganja selama enam bulan dengan moÂdus yang sama. BerkirÂim dari luar pulau. Dari penggeledahan di rumah itu. Polisi menemukan 21 paket ganja masing-maÂsing seberat 1 kilogram dibungkus lakban coklat dan plastik bening.
“Tersangka dijerat pasal 111, 114 ayat 2 dengan anÂcaman kurungan 15 tahun atau seumur hidup. Saat ini kami masih kembangkan untuk mencari jaringan lainnya,†pungkas Suyudi.
(Rishad Noviansyah)