BTSBOGOR TODAY – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Denny Mulyadi menegas­kan bahwa Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, belum mengantungi izin.

Menurut Denny, sejauh ini BTS yang terdata di pihaknya hanya ada 110 unit. “Nah, ka­lau tower yang berdiri diatas trotoar, itu juga belum ada izin­nya,” ucap Denny saat ditemui BOGOR TODAY, Jumat (19/8).

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Sementara berdasarkan data dari Kantor Kominfo Kota Bogor tercatat, di medio 2015 hingga 2016 terdapat 331 men­ara tower atau Base Tranceiver Station (BTS) di Kota Bogor. Meski begitu, hanya ada 110 yang disinyalir mengantungi izin.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

“Nah, mungkin temuan BTS yang di Ciheleut, Jalan Jagung itu terindikasi belum kantungi izin. Sepengatahuan kami han­ya 110 yang baru miliki izin, si­sanya masih belum tahu,” ujar Kasie Pos dan Telekomunikasi di Kantor Kominfo Kota Bogor, Sugeng Rulyadi.

============================================================
============================================================
============================================================