BOGOR TODAY – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Denny Mulyadi menegasÂkan bahwa Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, belum mengantungi izin.
Menurut Denny, sejauh ini BTS yang terdata di pihaknya hanya ada 110 unit. “Nah, kaÂlau tower yang berdiri diatas trotoar, itu juga belum ada izinÂnya,†ucap Denny saat ditemui BOGOR TODAY, Jumat (19/8).
Sementara berdasarkan data dari Kantor Kominfo Kota Bogor tercatat, di medio 2015 hingga 2016 terdapat 331 menÂara tower atau Base Tranceiver Station (BTS) di Kota Bogor. Meski begitu, hanya ada 110 yang disinyalir mengantungi izin.
“Nah, mungkin temuan BTS yang di Ciheleut, Jalan Jagung itu terindikasi belum kantungi izin. Sepengatahuan kami hanÂya 110 yang baru miliki izin, siÂsanya masih belum tahu,†ujar Kasie Pos dan Telekomunikasi di Kantor Kominfo Kota Bogor, Sugeng Rulyadi.