BOGOR, Today — Badan KoorÂdinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, sebanyak 24.509 pekerja di sektor inÂdustri tekstil dan sepatu berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Data tersebut didapat dari pengaduan yang masuk dalam Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang dibentuk BKPM.
Kepala BKPM Franky SibaÂrani mengemukakan, DKI-TS telah berhasil membantu menyÂelesaikan masalah industri tekÂstil dan sepatu terutama dalam mencegah terjadinya PHK.
Hingga kini, total perusaÂhaan yang telah mengadukan permasalahannya mencapai 50 perusahaan dengan rincian 33 perusahaan ditangani oleh DKI-TS dan 17 perusahaan ditangani oleh internal Asosiasi Pertekstilan IndoÂnesia (API).
Adapun 33 perusahaan tersebut terdiri dari sembilan industri sepaÂtu, 18 industri tekstil, enam industri hulu tekstil, dengan nilai realisasi inÂvestasi mencapai Rp17,9 triliun dan mempekerjakan tenaga kerja sebanÂyak 54.772 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi PHK sebesar 24.509 tenaga kerja.
“Dari 33 perusahaan tersebut, 13 perusahaan mempermasalahkan kenaikan UMK yang berbeda denÂgan formula yang ditetapkan pemerÂintah dalam PP 78/2015 dan yang mengeluhkan kenaikan tarif listrik sebanyak 7 perusahaan, sisanya mengalami masalah restitusi PPN, bahan baku impor, pembiayaan modal kerja, perizinan, perpajakan, pemasaran, impor ilegal, maupun kombinasi beberapa permasalahan tersebut,†tuturnya dalam konfeÂrensi pers mengenai Capaian DKI-TS di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Dia menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang melaporkan loÂkasinya ada di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Dari 24.509 tenaga kerja yang berpotensi PHK tersebut terdiri atas beberapa unsur di anÂtaranya tenaga kerja sektor tekstil, tenaga kerja sektor produk tekstil dan tenaga kerja dari industri sepaÂtu. “Yang benar-benar telah seleÂsai difasilitasi dari sisi pencegahan PHK adalah tiga perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 1.458 orang. PeÂrusahaan-perusahaan yang telah diÂfasilitasi ini lokasinya di Jawa Barat,†ungkapnya.
Lokasi 33 perusahaan (subsektor tekstil, garmen, sepatu, hulu tekstil) yang ditangani DKI-TS berada di KaÂbupaten Bogor, Kabupaten SumedÂang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Depok.
Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang, Kabupaten Malang, Kota Tangerang, Kabupaten KaranÂganyer, Kota Cilegon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Boyolali, KabuÂpaten Bantul, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jombang.
Franky mencontohkan, industri pemintalan, pertenunan, penceluÂpan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi yang berlokasi di Jawa Barat dengan jumlah total tenaga kerja 616 orang mengemukakan akan melakukan PHK apabila tidak mendapatkan solusi terkait tungÂgakan listrik mereka. “Setelah diÂfasilitasi pertemuan dengan PLN dengan Jawa Barat, akhirnya peruÂsahaan tetap akan beroperasi tanpa melakukan PHK. Ini selesai per 20 November 2015,†jelasnya.
Sementara, perusahaan-perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Termasuk lima peÂrusahaan di Jombang, Jawa Timur yang kemarin menyampaikan keluÂhannya. “Dari keluhan yang mereka sampaikan, BKPM akan mengateÂgorisasikan problem yang disampaiÂkan untuk kemudian dikoordinasiÂkan dengan instansi terkait lainnya untuk mengurai persoalan yang dihÂadapi perusahaan,†pungkas Franky.
(Yuska Apitya Aji) intennadya)