Foto : net
Foto : net

BOGOR, Today — Badan Koor­dinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, sebanyak 24.509 pekerja di sektor in­dustri tekstil dan sepatu berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Data tersebut didapat dari pengaduan yang masuk dalam Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang dibentuk BKPM.

Kepala BKPM Franky Siba­rani mengemukakan, DKI-TS telah berhasil membantu meny­elesaikan masalah industri tek­stil dan sepatu terutama dalam mencegah terjadinya PHK.

Hingga kini, total perusa­haan yang telah mengadukan permasalahannya mencapai 50 perusahaan dengan rincian 33 perusahaan ditangani oleh DKI-TS dan 17 perusahaan ditangani oleh internal Asosiasi Pertekstilan Indo­nesia (API).

Adapun 33 perusahaan tersebut terdiri dari sembilan industri sepa­tu, 18 industri tekstil, enam industri hulu tekstil, dengan nilai realisasi in­vestasi mencapai Rp17,9 triliun dan mempekerjakan tenaga kerja seban­yak 54.772 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi PHK sebesar 24.509 tenaga kerja.

“Dari 33 perusahaan tersebut, 13 perusahaan mempermasalahkan kenaikan UMK yang berbeda den­gan formula yang ditetapkan pemer­intah dalam PP 78/2015 dan yang mengeluhkan kenaikan tarif listrik sebanyak 7 perusahaan, sisanya mengalami masalah restitusi PPN, bahan baku impor, pembiayaan modal kerja, perizinan, perpajakan, pemasaran, impor ilegal, maupun kombinasi beberapa permasalahan tersebut,” tuturnya dalam konfe­rensi pers mengenai Capaian DKI-TS di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Dia menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang melaporkan lo­kasinya ada di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Dari 24.509 tenaga kerja yang berpotensi PHK tersebut terdiri atas beberapa unsur di an­taranya tenaga kerja sektor tekstil, tenaga kerja sektor produk tekstil dan tenaga kerja dari industri sepa­tu. “Yang benar-benar telah sele­sai difasilitasi dari sisi pencegahan PHK adalah tiga perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 1.458 orang. Pe­rusahaan-perusahaan yang telah di­fasilitasi ini lokasinya di Jawa Barat,” ungkapnya.

Lokasi 33 perusahaan (subsektor tekstil, garmen, sepatu, hulu tekstil) yang ditangani DKI-TS berada di Ka­bupaten Bogor, Kabupaten Sumed­ang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Depok.

BACA JUGA :  Resep Membuat Udang Saus Tiram ala Restoran Untuk Menu Buka Puasa yang Nikmat

Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang, Kabupaten Malang, Kota Tangerang, Kabupaten Karan­ganyer, Kota Cilegon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Boyolali, Kabu­paten Bantul, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jombang.

Franky mencontohkan, industri pemintalan, pertenunan, pencelu­pan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi yang berlokasi di Jawa Barat dengan jumlah total tenaga kerja 616 orang mengemukakan akan melakukan PHK apabila tidak mendapatkan solusi terkait tung­gakan listrik mereka. “Setelah di­fasilitasi pertemuan dengan PLN dengan Jawa Barat, akhirnya peru­sahaan tetap akan beroperasi tanpa melakukan PHK. Ini selesai per 20 November 2015,” jelasnya.

Sementara, perusahaan-perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Termasuk lima pe­rusahaan di Jombang, Jawa Timur yang kemarin menyampaikan kelu­hannya. “Dari keluhan yang mereka sampaikan, BKPM akan mengate­gorisasikan problem yang disampai­kan untuk kemudian dikoordinasi­kan dengan instansi terkait lainnya untuk mengurai persoalan yang dih­adapi perusahaan,” pungkas Franky.

(Yuska Apitya Aji) intennadya)

============================================================
============================================================
============================================================