Untitled-10BOGOR TODAY – Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bo­gor kembali akan melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Gor Pakansari, Kelurahan Pakan­sari, Cibinong. Sedikitnya 28 bangli akan dilakukan pembongkaran di dua bulan kedepan.

Kabid Tata Bangunan di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupat­en Bogor, Atis mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas puluhan bangli yang ada di Jalan Raya Gor Pakansari. “13 berkas bangli akan kami limpahkan awal Agustus, 15 lagi nanti akan menyusul sete­lah itu,” ujar Atis, kemarin.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

Ia menambahkan, pe­limpahan bangli, kelanjutan dari pembongkaran yang di­lakukan pada bulan puasa kemarin. “Ini tahap dua atas bangli-bangli yang ada di Jalan Raya Gor Pakansari,”katanya.

Lebih lanjut Ia menerang­kan, Pemda Bogor belum da­pat menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang memang baru dibangun sete­lah akses jalan itu selesai pembangunannya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

“Kawasan itu nanti akan menjadi percontohan tertib bangunan. Kami ingin pem­bangunan di sepanjang jalan itu tertata rapih, dan aturan­nya pun sudah dirancang dan tinggal menunggu penge­sahan Bupati serta DPRD,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================