BOGOR TODAY – PemerinÂtah Kabupaten (Pemkab) BoÂgor kembali akan melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Gor Pakansari, Kelurahan PakanÂsari, Cibinong. Sedikitnya 28 bangli akan dilakukan pembongkaran di dua bulan kedepan.
Kabid Tata Bangunan di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) KabupatÂen Bogor, Atis mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas puluhan bangli yang ada di Jalan Raya Gor Pakansari. “13 berkas bangli akan kami limpahkan awal Agustus, 15 lagi nanti akan menyusul seteÂlah itu,†ujar Atis, kemarin.
Ia menambahkan, peÂlimpahan bangli, kelanjutan dari pembongkaran yang diÂlakukan pada bulan puasa kemarin. “Ini tahap dua atas bangli-bangli yang ada di Jalan Raya Gor Pakansari,â€katanya.
Lebih lanjut Ia menerangÂkan, Pemda Bogor belum daÂpat menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang memang baru dibangun seteÂlah akses jalan itu selesai pembangunannya.
“Kawasan itu nanti akan menjadi percontohan tertib bangunan. Kami ingin pemÂbangunan di sepanjang jalan itu tertata rapih, dan aturanÂnya pun sudah dirancang dan tinggal menunggu pengeÂsahan Bupati serta DPRD,†terangnya.