hijau-pabrik-rokok-praoe-lajarDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) semakin agresif melakukan penutupan pabrik rokok yang diketahui tidak patuh menyetor cukai hasil tembakau (CHT) ke dompet negara.

Data dari DJBC menyebutkan sebanyak 3.915 pabrik rokok di seluruh Indonesia ditutup pemerintah selama kurun waktu 2007-2016 setelah menjalani pengawasan administrasi maupun fisik di lapangan.

“Pada 2007 jumlah pabrik rokok ada 4.669, tahun ini jumlahnya tinggal 754 pabrik karena kami cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Selasa (27/9).

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

Meski jumlah pabrik rokok menyusut 83,85 persen dalam kurun waktu 9 tahun terakhir, Heru menegaskan aksi menutup pabrik yang diketahui melanggar Undang-Undang (UU) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya bakal terus dilakukan. Pasalnya, target penerimaan negara dari CHT juga tidak akan terbantu dengan tetap beroperasinya pabrik-pabrik rokok yang mengedarkan rokok secara ilegal tersebut.

“Upaya penertiban akan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan peredaran rokok,” tandas Heru.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Tahu Kuning dan Tauge, Lauk Praktis dan Sederhana di Tanggal Tua

Ia menegaskan, DJBC berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya di masyarakat.
Dikutip dari keterangan resmi DJBC, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengapresiasi fungsi pengawasan dan penindakan yang dijalankan DJBC terkait industri rokok.

“Gappri siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau,” ujar Ismanu. (Yuska Apitya/cnn)

============================================================
============================================================
============================================================