Dwi Arsywendo : Advokat di Kantor Law Office Arsywendo, SH & Partner

CIBINONG TODAY – Pendapat hukum terkait penyelenggaraan porda yang mendapatkan respon negatif dari masyarakat, karena dianggap telah menyebar berita hoax sangat berpotensi masuk rana hukum, karena banyak yang dirugikan akibat beredarnya pamflet dan baliho yang memaparkan foto sejumlah artis dalam acara porda, namun informasi yang disebar lewat baliho itu rupanya hoax, Nissa Sabyan tidak pernah ada kontrak manggung di Bogor. Sedangkan Angkasa Band diputus kontrak secara sepihak oleh pihak EO Kertas Putih.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Sirsak Miliki Banyak Khasiat untuk Tubuh, Ini Dia 10 Manfaatnya

“Ini bisa dikenakan pasal berlapis pertama, Dugaan penipuan, kedua merugikan konsumen dan ketiga dugaan berita bohong yang disebar lewat pamflet dan baliho,” ujar Dwi Arsywendo aktivis hukum.

Dwi menjelaskan, dalam pasal 378 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

============================================================
============================================================
============================================================