BOGOR TODAY – Sebanyak 31 calon pengacara telah siap mengikuti Pendidikan KhuÂsus Profesi Advokat (PKPA) di Yayasan Satu Keadilan, Jalan Parakan Salak, Kemang, KaÂbupaten Bogor kemarin. PenÂdidikan ini dikhususkan dan merupakan tahapan bagi para sarjana lulusan fakultas huÂkum, fakultas syariah, perguÂruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepoliÂsian untuk meraih titel sebagai advokat atau pengacara.
Dalam sambutannya, Ketua Yayasan Satu Keadilan yang sekaligus merupakan SekretarÂis Jendral Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pendidiÂkan ini diharapkan mampu menciptakan seorang advokat yang mampu mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tentunya profesi pengacaÂra ini merupakan profesi yang mulia dan harus mengedeÂpankan HAM dalam memberiÂkan bantuan hukum,†ujar.
Ia juga menambahÂkan, PKPA ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat InÂdonesia (Peradi) yang bekerja sama dengan Lembaga BantuÂan Hukum (LBH) Yayasan Satu Keadilan.
Pendidikan ini merupakan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 TaÂhun 2003 tentang Advokat, di mana tahapan untuk memÂperoleh profesi advokat dihaÂruskan terlebih dahulu mengiÂkuti PKPA.
“Setelah mengikuti PKPA ini, calon advokat diwajibkan untuk lolos dalam Ujian ProÂfesi Advokat (UPA) yang diseÂlenggarakan Peradi,†ujarnya.