BOGOR, TODAY — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menghukum 32 peruÂsahaan penggemukan sapi (feedloter) dengan tuduhan melakukan praktik kartel atau persekongkolan usaha. Kemarin, sidang vonis digelar. Dalam putusannya, tiga puluh dua feedloter tersebut dianggap melakuÂkan kartel lewat kesepakatan di dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo).
Lima Hakim Komisi KPPU yang diketuai Chandra Setiawan ini menÂjatuhkan denda pada terlapor dengan kisaran denda terendah sebesar Rp 194 juta, dan denda tertinggi sebesar Rp 21 miliar.
“Dengan ini majelis komisi memuÂtuskan bahwa terlapor 1 sampai terlapor 32 terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tenÂtang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat,” kata KetÂua Majelis Komisi, Chandra dalam puÂtusannya di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Hakim anggota lainnya yang mendampingi Chanda yakni Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokin Misanam, dan Tresna Soermardi.
Sebagai informasi, sebanyak 32 peÂrusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahanÂan pasokan sapi.
KPPU menuding, perusahaan feedÂloter yang tergabung dalam Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah molonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menemÂbus di atas Rp 170.000/kg. Perusahaan tersebut bisa melakukan banding atas denda dan tuduhan yang dijatuhkan paling lambat 14 hari setelah keputusan.
Seperti diketahui, PT Widodo MakÂmur Perkasa adalah perusahaan yang beroperasi di Cileungsi, Kabupaten BoÂgor. Agustus 2015 lalu, Bareskrim Mabes Polri menggeledah perusahaan ini. Di tempat penggemukan sapi tersebut dikÂetahui ada 2.500 ekor yang belun didisÂtribusikan. Polisi menduga ada pelangÂgaran yang disengaja agar harga daging sapi naik.
(Yuska Apitya Aji)