JAKARTA TODAY – Berlaku sejak tanggal 1 Februari 2020, Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor mendapatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE karena melanggar lalu lintas di dua lokasi yang telah dipasang.

Hal itu disampaikan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/2/2020).

“Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari,” kata Fahri seperti dilansir kanal Megapolitan, Liputan6.com.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

Fahri mengatakan, kamera tilang elektronik berhasil mencatat jumlah pelanggaran pada hari pertama sebanyak 167 kasus dan hari kedua Minggu mencapai 174 kasus. Mencapai 171 kasus, jenis pelanggaran terbanyak, ialah melintasi jalur busway.

“Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm,” ujar Fahri.

Ditambahkan oleh Fahri, bahwa pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus.

BACA JUGA :  Hanya Pakai 3 Bahan Dapur Bisa Bikin Kinclong Kerak Tungku Kompor! Simak Ini

Berikut tiga jenis pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas

2. Pelanggaran marka jalan

3. Penggunaan helm

Sistem Kerjanya

1. Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

2. Hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

============================================================
============================================================
============================================================