Untitled-8Jelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah yang jatuh pada 6-7 Juli 2016, Pemerintah Kabupaten Bogor membolehkan aset daerah, seperti mobil dinas untuk digunakan sebagai kendaraan mudik saat cuti bersama dimulai pada 4,5 dan 8 Juli.

Bupati Bogor, Nurhayanti men­gungkapkan, mobil itu harus tetap menggunakan plat merah saat digunakan mudik. “Daripada dit­inggal dirumah, malah nanti ada apa-apa. Jadi lebih baik digunakan buat mudik,” kata Nurhay­anti, Jumat (24/6/2016).

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Selain itu, kata Nurhay­anti, Pemkab Bogor tidak memiliki penampungan untuk seluruh mobil di dinas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mencapai 350 unit. “Memang tidak ada juga tempatnya. Bo­leh dipakai mudik asal­kan dirawat. Karena itu memang kewajiban yang menggunakan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi pun sependapat dengan Nurhayanti. Seb­agai lembaga yang memi­liki fungsi pengawasan, DPRD meminta para peng­guna mobil dinas itu harus izin terlebih dahulu kepa­da atasan masing-masing.

============================================================
============================================================
============================================================