JAKARTA TODAYÂ – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), MuÂhammad Nasir menetapkan status negeri yang baru kepada 36 perguruan tinggi. Status itu diÂberikan pada 7 perguruan tinggi baru serta 29 perguruan tinggi swasta yang dinegerikan.
“Akhirnya presiden memutuskan mereka (para pengajar) akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” kata Nasir, di kantornya, kemarin.
Pemberian status negeri sebagai perguruan tinggi ini digodok sejak tahun 2010. Namun penetapannya masih terganjal oleh perubahan status para dosen dan pegawai perguruan yang sebelumnya berstatus swasta.
Menurut Nasir, pengangkatan dosen dan pegawai perguruan tinggi sebagai PNS masih harus melalui proses yang panjang. Dosen maupun pegawai yang memenuhi kriteria usia di bawah 35 tahun diberi kesemapatan untuk mendaftar sebagai PNS. Dosen dan pegawai yang akan menjadi P3K dari 36 perguruan tinggi ini berjumlah 4.358 orang.
Nasir mengatakan pemerintah sebenarnya masih melanjutkan moratorium perubahan status PTS menjadi PTN. Namun, kata dia, PresÂiden Jokowi memberi pengecualian pada daeÂrah tertinggal dan pulau terluar. Saat ini ada ketÂimpangan jumlah perguruan tinggi negeri dan swasta. Jumlah PTN saat ini hanya 134, padahal perguruan swasta sudah mencapai 4.200.
Perguruan Tinggi Swasta yang berubah staÂtus antara lain: Universitas Tengku Umar, ISBI Aceh, Univ Samudera Langsa Aceh, Universitas Singa Berbangsa di Karawang. Juga Universitas Siliwangi, Politeknik Negeri Subang, Politeknik Madura, Politeknik Banyuwangi, Politeknik MaÂdiun, Institut Teknologi Kalimantan, Institut Teknologi Sumatra, Universitas Borneo TaraÂkan, Politeknik Pertanian Ketapang, dan UniÂversitas Pembangunan Nasional.
(Yuska Apitya)