JAKARTA TODAY – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mu­hammad Nasir menetapkan status negeri yang baru kepada 36 perguruan tinggi. Status itu di­berikan pada 7 perguruan tinggi baru serta 29 perguruan tinggi swasta yang dinegerikan.

“Akhirnya presiden memutuskan mereka (para pengajar) akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” kata Nasir, di kantornya, kemarin.

Pemberian status negeri sebagai perguruan tinggi ini digodok sejak tahun 2010. Namun penetapannya masih terganjal oleh perubahan status para dosen dan pegawai perguruan yang sebelumnya berstatus swasta.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Menurut Nasir, pengangkatan dosen dan pegawai perguruan tinggi sebagai PNS masih harus melalui proses yang panjang. Dosen maupun pegawai yang memenuhi kriteria usia di bawah 35 tahun diberi kesemapatan untuk mendaftar sebagai PNS. Dosen dan pegawai yang akan menjadi P3K dari 36 perguruan tinggi ini berjumlah 4.358 orang.

Nasir mengatakan pemerintah sebenarnya masih melanjutkan moratorium perubahan status PTS menjadi PTN. Namun, kata dia, Pres­iden Jokowi memberi pengecualian pada dae­rah tertinggal dan pulau terluar. Saat ini ada ket­impangan jumlah perguruan tinggi negeri dan swasta. Jumlah PTN saat ini hanya 134, padahal perguruan swasta sudah mencapai 4.200.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

Perguruan Tinggi Swasta yang berubah sta­tus antara lain: Universitas Tengku Umar, ISBI Aceh, Univ Samudera Langsa Aceh, Universitas Singa Berbangsa di Karawang. Juga Universitas Siliwangi, Politeknik Negeri Subang, Politeknik Madura, Politeknik Banyuwangi, Politeknik Ma­diun, Institut Teknologi Kalimantan, Institut Teknologi Sumatra, Universitas Borneo Tara­kan, Politeknik Pertanian Ketapang, dan Uni­versitas Pembangunan Nasional.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================