Pansel PD PPJ Rabu Umumkan Hasil UKK

BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyeleksi 36 orang demi memperebutkan kursi direksi di Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor. Bahkan, panitia seleksi (pansel) pun kini berjumlah lima orang dengan diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Pada proses seleksi ini, pemkot mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Pansel tidak lagi menggunakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 82 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2012.

BACA JUGA :  Turunkan Kolesterol usai Kalap Makan saat Liburan Lebaran dengan Ramuan yang Dijamin Ampuh

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bogor, Tri Iriyanto, menuturkan, mekanisme pembentukan panitia seleksi saat ini menggunakan peraturan terbaru. Hal itu disebabkan ketika ada aturan terbaru, maka itu menjadi dasar acuan. Dalam aturan yang baru, untuk pansel bisa tiga, lima atau tujuh orang. Namun, pemkot mengusulkan lima orang saja karena sudah dianggap memenuhi unsur.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Bersihkan Usus Kotor Setelah Lebaran dengan 6 Makanan Ini

“Kalau tiga orang terlalu sedikit. Sedangkan 7 orang kebanyakan. Akhirnya mengusulkan lima orang dan itu dirasa cukup mewakili,” ujar Tri.

============================================================
============================================================
============================================================