Untitled-10KABAR gembira bagi Anda yang kini ingin berinvestasi namun dipersulit dalam soal perizinan. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus membenahi layananan perizinan guna mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis di Indonesia (ease of doing business) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Layanan permohonan Surat izin Usaha Perda­gangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan semakin efisien dan semakin cepat. Kemendag memastikan, pengurusan SIUP dan TDP dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.

Kepastian ini dilakukan melalui perubahan Per­aturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Per­mendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbi­tan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perda­gangan yang diterbitkan pada 2 Maret 2016.

 “Permendag 14/2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebe­lumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,” kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lem­bong, dalam siaran persnya, Senin (21/3/2016).

Pada Permendag 14/2016 terse­but, Permohonan SIUP dan TDP Simultan diajukan oleh Pengurus, Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga ke­pada Pejabat Penerbit secara simul­tan dengan mengisi formulir permo­honan SIUP dan TDP. Penggunaan formulir pun menjadi lebih efisien. “Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan menggunak­an satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah,” jelas Mendag.

SIUP dan TDP juga akan diterbit­kan dalam dokumen terpisah dengan format yang berpedoman pada Per­aturan Menteri Perdagangan men­genai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP. Selan­jutnya, jika ada berkas yang kurang lengkap, informasi penolakan dalam prses ini juga lebih cepat.

“Jika dalam hal permohonan SIUP dan TDP dinilai belum leng­kap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Sebelumnya, surat pe­nolakan ini dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya,” kata Thomas.

BACA JUGA :  Menu Lauk Tanggal Tua dengan Tumis Oncom Kemangi yang Pedas dan Sedap Dijamin Bikin Nagih

Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan saat ini juga dapat menggu­nakan sistem informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola oleh Di­rektorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perda­gangan.

“Daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat meman­faatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini,” ujar Mendag.

Menurut Kepala Badan Koor­dinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, sebanyak 26 dari to­tal 37 aturan telah terbit, sedangkan 11 aturan sisanya akan dikeluarkan akhir bulan ini.

“Targetnya adalah perbaikan agar Indonesia berada di tingkat 40. Dari rencana aksi yang akan dilaku­kan, sudah ada 26 peraturan yang telah diterbitkan,” tutur Franky dalam acara Media Gathering di kantor BKPM, Senin (21/3/2016). Menurut Deputi Peren­canaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea, aturan kemuda­han investasi itu mencakup 10 hal. Pertama, starting business, kemu­dahan untuk mendirikan perusa­haan. Ini sudah diterbitkan 5 aturan di antaranya penyederhanaan per­syaratan perizinan khususnya untuk SIUP dan TDP

“Salah satunya sudah ada per­aturan Menteri Perdagangan untuk pengurusan SIUP dan TDP terhadap penyederhanaan perizinan,” kata Tamba

Kedua, Dralling with construc­tion permit itu juga sudah diterbit­kan peraturan Kementerian Peker­jaan Umum Nomor 5 Tahun 2016, untuk penerbitan IMB yang tadinya ada persyaratan UKL dan IPL seka­rang berdasarakan peraturan terse­but tidak diperlukan.

Ketiga, registering property, su­dah dilakukan peraturan Menteri Agraria nomor 8 Tahun 2016 tentang peralihan hak guna bangunan terten­tu dan di wilayah tertentu.

“Di sini terjadi proses percepatan yang tadinya 25 hari, bisa diterbit­kan peralihan hak guna bangunan itu dalam jangka waktu 5 hari,” tutur Tamba.

Keempat, paying taxes, untuk kemudahan pelaporan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak. Sistem pelaporan sistem secara online un­tuk perorangan dan badan usaha bisa dilakukan secara tunai melalui e-filling.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Sambal Ati Ampela yang Pedas dan Gurih Menggugah Selera

Kelima, Getting credit. Akses perkreditan sebagai implemen­tasi dari peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 dan Lem­baga Pengeloaan Informasi Pekredi­tan yang dilakukan oleh swasta. Untuk saat ini sudah ada 20 peru­sahaan yg mendapatkan izin usaha Lembaga Pengelolaan Informasi Per­kreditan Swasta.

Keenam, enforcing contract. Se­bagai implementasi dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana.

“Harapannya, dengan adanya implementasi terhadap tata cara pengadilan sederhana dan juga su­dah diimplementasikan di seluruh pengadilan di Indonesia,” tutur Tamba.

Ketujuh, getting electricity. Den­gan adanya implementasi penyam­bungan listrik secara cepat di satu pintu diharapkan ini sudah ada per­cepatan sesuai prosedurnya untuk sertifikasi wilayah operasi. Sehingga proses penyambungan aliran listrik ada percepatan menjadi paling lama 15 hari kerja dari sebelumnya 40 hari kerja.

Kedelapan, trading across bor­der. Di sini j ada perbaikan untuk national single window. Jadi, perusa­haan-perusahaan yang akan melaku­kan ekspor maupun impor cukup menyampaikan dokumen pemberi­tahuan melalui akses satu pintu.

“Yang tadinya diperlukan cukup banyak persyaratan, dengan nation­al single window itu persyaratan tentu bisa disederahanakan. Cukup satu dokumen yang diupload, yaitu dokumen pemberitahuan impor dan ekspor barang,” kata Tamba.

Kesembilan, resolving insolven­cy. Hal ini terkait dengan penyelesa­ian kepailitan. Dengan adanya per­aturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, perusahaan tak lang­sung menjalani proses pailit di pen­gadilan, namun diberi kesempatan untuk mediasi.

Kesepuluh, protecting minority investor. Hal ini terkait 9 peraturan yang sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperbaiki in­deks processing minority investor, yaitu kewajiban direksi, kemudahan gugatan pemegang saham, indeks pemegang saham. Lalu, indeks kepe­milikan dan kontrol, serta indeks transparansi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================