Sedikitnya 39 anggota DPRD Kota Bogor sampai saat ini belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, para anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan setelah dilantik.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Berdasarkan penelusuran BOGOR TODAY, kepatuÂhan LHKPN Kota Bogor per Oktober 2015, dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Bogor, baru 13,33 persen atau 6 anggota DPRD yang sudah melaporÂkan kekayaannya ke KPK.
Kepala Satgas Korsupgah KomiÂsi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asep Rahmat Suwandha menÂgatakan, sesuai Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara itu wajib unÂtuk melaporkan harta kekayaannya. “Undang-Undang ini ada turunan SK Wajib Lapor yang dikeluarkan setiap kepala daerah. Jabatan-jabatan mana saja yang wajib LHKPN,†jelasnya.
Asep membeberkan, pada ringÂkasan kepatuhan LHKPN Kota Bogor per Oktober 2015 itu juga, tercatat dari 50 wajib lapor pejabat di lingÂkup Pemkot Bogor, 100 persen merÂeka sudah patuh LHKPN. Hanya saja, Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di Kota Bogor semuanya belum meÂnyerahkan LHKPN. “Yang BUMD ini menjadi sorotan kami, KPK meminta semua Direksi BUMD masuk dalam wajib LHKPN,†tegasnya.
Asep mengaku, KPK sendiri tiÂdak bisa memberikan sanski kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan harta kekayaannya. Di Undang-Undang 28 Tahun 1999, menyebutkan hanya sanksi adminisÂtratif, tidak sanksi pidana. Ia menamÂbahkan, ini semua berkaitan dengan prinsip transparansi pejabat pubÂlik. “Ketika bicara sanksi yang akan diberikan, itu yang mengeluarkan pemerintah daerah masing-masing. Seperti di Mahkamah Agung memÂberikan sanksi tidak bisa dipromosiÂkan ketika LHKPN tidak dilaporkan pejabatnya ke KPK,†ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris daeÂrah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menanggapi hal tersebut, mengaku akan melayangkan surat kepada BUMD di Kota Bogor untuk segera memberikan LHKPN. Semua ini diÂlakukan untuk mengantisipasi adÂanya indikasi Kota Bogor tidak taat pada aturan, karena kewajiaban meÂnyampaikan LHKPN tertuang sesuai Undang-Undang 28 Tahun 1999 tenÂtang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN sehingga peÂnyelenggara negara wajib melaporÂkan harta kekayaannya.
“Ini adalah aturan jadi harus diÂlakukan, kami menggunakan AngÂgaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini jangan jadi pertanyaan banyak orang dan sudah diungkap setingkat KPK dan BPKP. Segeralah kami tindak lanjuti, suÂpaya tidak menjadikan Kota Bogor tidak taat aturan,†ujarnya.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bogor itu, menÂgatakan, belum diserahkannya pelaporan LHKPN ini karena ketiÂdaktahuan dari pihak BUMD, semenÂtara itu mereka menggunakan dana APBD. “DPRD Kota Bogor juga kan menggunakan APBD jadi memang mereka juga harus menyampaiÂkan LHKPN. Saya minta ke Bagian Kepegawaian untuk membuat surat edaran agar secapatnya LHKPN ini bisa dilaporkan oleh BUMD dan baÂgian Sekretarian Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bogor,untuk menyampaiÂkannya,†timpalnya.
(intennadya)