Untitled-7Sedikitnya 39 anggota DPRD Kota Bogor sampai saat ini belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, para anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan setelah dilantik.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Berdasarkan penelusuran BOGOR TODAY, kepatu­han LHKPN Kota Bogor per Oktober 2015, dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Bogor, baru 13,33 persen atau 6 anggota DPRD yang sudah melapor­kan kekayaannya ke KPK.

Kepala Satgas Korsupgah Komi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asep Rahmat Suwandha men­gatakan, sesuai Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara itu wajib un­tuk melaporkan harta kekayaannya. “Undang-Undang ini ada turunan SK Wajib Lapor yang dikeluarkan setiap kepala daerah. Jabatan-jabatan mana saja yang wajib LHKPN,” jelasnya.

Asep membeberkan, pada ring­kasan kepatuhan LHKPN Kota Bogor per Oktober 2015 itu juga, tercatat dari 50 wajib lapor pejabat di ling­kup Pemkot Bogor, 100 persen mer­eka sudah patuh LHKPN. Hanya saja, Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di Kota Bogor semuanya belum me­nyerahkan LHKPN. “Yang BUMD ini menjadi sorotan kami, KPK meminta semua Direksi BUMD masuk dalam wajib LHKPN,” tegasnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Asep mengaku, KPK sendiri ti­dak bisa memberikan sanski kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan harta kekayaannya. Di Undang-Undang 28 Tahun 1999, menyebutkan hanya sanksi adminis­tratif, tidak sanksi pidana. Ia menam­bahkan, ini semua berkaitan dengan prinsip transparansi pejabat pub­lik. “Ketika bicara sanksi yang akan diberikan, itu yang mengeluarkan pemerintah daerah masing-masing. Seperti di Mahkamah Agung mem­berikan sanksi tidak bisa dipromosi­kan ketika LHKPN tidak dilaporkan pejabatnya ke KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris dae­rah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menanggapi hal tersebut, mengaku akan melayangkan surat kepada BUMD di Kota Bogor untuk segera memberikan LHKPN. Semua ini di­lakukan untuk mengantisipasi ad­anya indikasi Kota Bogor tidak taat pada aturan, karena kewajiaban me­nyampaikan LHKPN tertuang sesuai Undang-Undang 28 Tahun 1999 ten­tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN sehingga pe­nyelenggara negara wajib melapor­kan harta kekayaannya.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

“Ini adalah aturan jadi harus di­lakukan, kami menggunakan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini jangan jadi pertanyaan banyak orang dan sudah diungkap setingkat KPK dan BPKP. Segeralah kami tindak lanjuti, su­paya tidak menjadikan Kota Bogor tidak taat aturan,” ujarnya.

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bogor itu, men­gatakan, belum diserahkannya pelaporan LHKPN ini karena keti­daktahuan dari pihak BUMD, semen­tara itu mereka menggunakan dana APBD. “DPRD Kota Bogor juga kan menggunakan APBD jadi memang mereka juga harus menyampai­kan LHKPN. Saya minta ke Bagian Kepegawaian untuk membuat surat edaran agar secapatnya LHKPN ini bisa dilaporkan oleh BUMD dan ba­gian Sekretarian Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bogor,untuk menyampai­kannya,” timpalnya.

(intennadya)

============================================================
============================================================
============================================================