SAAT ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang-Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpÂang tindih dengan IUP lainnya.
Dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal. Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal ini.
Hasilnya, hingga Juni 2016 ini 534 IUP non CnC telah dicabut oleh gubernur. Dari 4.023 IUP non CnC tersebut, 1.079 IUP telah mendapat rekomendasi dari gubernur untuk mendapat staÂtus CnC.
Tetapi dari 1.079 IUP yang direkomendasikan CnC, ternyata hanya 187 IUP yang benar-benar siap memperoleh status CnC. Sisanya sebanyak 892 masih abal-abal sehingga dikembalikan lagi oleh Kementerian ESDM pada masing-masing gubernur yang memberi rekomendasi. “Kami menerima laporan 1.613 IUP dari gubernur, terÂdiri dari 1.079 IUP yang direkomendasikan CnC, 534 IUP non CnC dicabut. Tapi setelah kami veriÂfikasi ternyata hanya 20% yang diusulkan yang bisa kita lanjutkan untuk CnC, 187 perusahaan yang harus diumumkan CnC. 892 kita kembaÂ
diumumkan CnC. 892 kita kembaÂlikan ke gubernur untuk diproses kembali,†kata Dirjen Minerba KeÂmenterian ESDM Bambang Gatot Aryono, di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Bambang menambahkan, seÂbanyak 2.410 IUP non CnC belum dilaporkan oleh para bupati seÂhingga belum dapat diselesaikan oleh para gubernur, apakah akan direkomendasikan CnC atau diÂcabut saja. Bambang pun meminÂta para bupati segera memberikan data izin-izin tambang non CnC agar dapat diselesaikan.
“Ada 4.023 IUP non CnC, yang disampaikan baru 1.613 IUP. SisanÂya 2.410 IUP kami tanya ke kadis-kadis, mereka umumnya belum mendapat data dan masukan dari bupati. Dari pembahasan, kita beri masukan ke Pemprov, kami mengingatkan agar kabupaten menyampaikan data,†ujarnya.