Untitled-4JAKARTA, TODAY—Berprofesi sebagai polisi belum jaminan bakal taat hukum. Buktinya ini, 4 polisi yang pernah jadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi justru mankir.

Alhasil, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Ko­rupsi) pun akan menjemput paksa 4 polisi yang menjadi saksi kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat polisi tersebut sudah mangkir 2 kali dari panggilan KPK se­hingga akan dijemput paksa.

Polisi yang akan dipang­gil yaitu Brigadir Pol Ari Kus­wanto, Brigadir Pol Dwianto Budiawan, Brigadir Pol Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto. Keempatnya selama ini diketahui menjadi ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

BACA JUGA :  Bogor Football School, Wadah Anak-anak Kembangkan Sepak Bola

“Masih diupayakan untuk berkoordinasi (dengan Mabes Polri). Karena setelah ini adalah panggilan kedua sudah selesai maka akan ada upaya jemput paksa,” ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk A n d r i a t i di kan­tornya Jl HR Rasuna Said, Ja­karta Selatan, Rabu (8/6/2016).

Keempatnya diduga men­getahui banyak hal yang ber­hubungan dengan Edy Nasu­tion, panitera PN Jakarta Pusat tersangka penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. Kem­patnya akan diperiksa untuk mendalami peran mereka dan segala kegiatan yang ber­hubungan dengan Nurhadi.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 29 Maret 2024

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebut­kan bahwa keempat polisi yang akan menjadi saksi tersebut sedang be­rada di Poso, Sulawesi Tengah dalam operasi Tinombala. Menanggapi hal tersebut, Yuyuk mengatakan bahwa KPK akan tetap menjemput paksa mereka atas dasar proses penegakan hukum.

============================================================
============================================================
============================================================