JAKARTA, TODAY—Berprofesi sebagai polisi belum jaminan bakal taat hukum. Buktinya ini, 4 polisi yang pernah jadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi justru mankir.
Alhasil, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan KoÂrupsi) pun akan menjemput paksa 4 polisi yang menjadi saksi kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat polisi tersebut sudah mangkir 2 kali dari panggilan KPK seÂhingga akan dijemput paksa.
Polisi yang akan dipangÂgil yaitu Brigadir Pol Ari KusÂwanto, Brigadir Pol Dwianto Budiawan, Brigadir Pol Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto. Keempatnya selama ini diketahui menjadi ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
“Masih diupayakan untuk berkoordinasi (dengan Mabes Polri). Karena setelah ini adalah panggilan kedua sudah selesai maka akan ada upaya jemput paksa,†ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk A n d r i a t i di kanÂtornya Jl HR Rasuna Said, JaÂkarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
Keempatnya diduga menÂgetahui banyak hal yang berÂhubungan dengan Edy NasuÂtion, panitera PN Jakarta Pusat tersangka penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. KemÂpatnya akan diperiksa untuk mendalami peran mereka dan segala kegiatan yang berÂhubungan dengan Nurhadi.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebutÂkan bahwa keempat polisi yang akan menjadi saksi tersebut sedang beÂrada di Poso, Sulawesi Tengah dalam operasi Tinombala. Menanggapi hal tersebut, Yuyuk mengatakan bahwa KPK akan tetap menjemput paksa mereka atas dasar proses penegakan hukum.