BOGOR, TODAYÂ – Sebanyak 40 pejabat, KepaÂla UPT dan staf Dinas Bina Marga dan PenÂgairan (DBMP) Kabupaten Bogor melancong ke tiga negara sekaligus, yakni Singapura, MaÂlaysia dan Thailand sejak Jumat (8/1/2016) dan baru kembali hari ini, Selasa (12/1/2016).
Menurut sumber Bogor Today, rombonÂgan pejabat itu berasal dari Bidang PengeloÂlaan dan Pemeliharaan (Lohan).
Mereka berangkat dari Termina 1b Bandara Soekarno-Hatta menumpang peÂsawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 016 kelas ekonomi Boarding pukul 13.00 WIB, Jumat lalu.
“Mereka bertandang ke tiga negara ASEÂAN, Singapura, Malaysia dan Thailand. Naik Lion Air,†ujar sumber tersebut.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) KaÂbupaten Bogor, Adang Suptandar mengaku telah bertanya langsung ke Kepala DBMP, Edi Wardani.
“Bukan ke luar negeri. Katanya cuma acara sinergitas di Jatiluhur,†ujarnya, Senin (11/1/2016).
Sementara itu, Kepala DBMP, Edi Wardani membenarkan jika bawahanya memiliki agenÂda keluar. Namun, ia mengelak agenda itu keluar negeri. “Agenda sinergitas ke Anyer,†kilahnya
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sriwidodo pun ikut angkat bicara. Menurutnya, Badan Kepegawaian, PendidiÂkan dan Pelatihan (BKPP) harus memberi sanksi tegas.
“Kalau pergi di hari kerja, harus diberi sanksi tegas oleh BKPP. Masa cuti sampai 40 orang. Ini perlu dipertanyakan,†tegasnya.
Menurutnya, jika mereka bertujuan studi banding, banyak daerah di Indonesia ini yang bisa menjadi tujuan perbandingan pembanÂgunan.
“Seharusnya, ketika mereka akan beperÂgiaan, apalagi ke luar negeri, harus melaporÂkan ke bagian kepegawaian, karena PNS ini diatur undang-undang,†terangnya.
Kukuh juga mempertanyakan asal anggaÂran plesiran tersebut.
“Anggarannya dari mana? Serta tujuan yang pastinya apa, kalau kunjungan kerja tenÂtunya sudah salah karena tidak melapor daÂhulu kepada pihak terkait, kalau jalan-jalan, kan itu hari kerja,†ungkapnya.
Kukuh juga meminta agar BKPP transparÂan dalam menangani masalah tersebut. Pasalnya, informasi yang ia peroleh, tidak ada agenda kedinasan keluar negeri. “DiumumÂkan saja kepada publik siapa-siapa orangya,†katanya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, DaÂdang Irfan mengaku belum menerima laporan kepergiaan 40 pegawai dilingkungan DBMP tersebut.
“Kami akan coba tanyakan soal keberangÂkatan 40 pegawai di DBMP itu. Jika itu benar dilakukan, tentu ada sanksi yang mengatur itu, sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 TenÂtang disiplin PNS,†ujar Dadang Irfan.
(Rishad Noviansyah)