BOGOR TODAY – Hasil razia tim gabungan Dinas Pendapatan Dae­rah (Dispenda) Kota Bogor dan BPPT-PM Kota Bogor mendapati, banyaknya reklame liar di ka­wasan Bogor Trade Mal (BTM).

Sekretaris Dispenda Kota Bogor R An An Andri Hikmat mengaku, telah melakukan pen­dataan sekaligus sosialisasi pada para wajib pajak. Pun demikian, masih banyak wajib pajak yang membandel, sehingga pihaknya melakukan polisional, antara lain dengan melakukan penyegelan dan pembongkaran. “Sebagian wajib pajak mau memperpanjang izinnya,” kata dia.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

An An mengungkapkan, to­tal nilai retribusi pajak dari para wajib pajak yang memasang reklame di dalam Mall BTM sebe­sar Rp270 juta. Namun, sekitar 40 persennya pengemplang pa­jak, sehingga merugikan sebesar Rp50 juta per tahun.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

“Karena minimnya pera­latan, kami baru membongkar dua reklame dari enam reklame bodong,” jelasnya.

Diakuinya, penertiban reklame dalam gedung adalah salah satu upaya untuk me­ningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor retri­busi pajak, selain itu juga un­tuk mengingatkan para wajib pajak.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================