BOGOR TODAYÂ – Hasil razia tim gabungan Dinas Pendapatan DaeÂrah (Dispenda) Kota Bogor dan BPPT-PM Kota Bogor mendapati, banyaknya reklame liar di kaÂwasan Bogor Trade Mal (BTM).
Sekretaris Dispenda Kota Bogor R An An Andri Hikmat mengaku, telah melakukan penÂdataan sekaligus sosialisasi pada para wajib pajak. Pun demikian, masih banyak wajib pajak yang membandel, sehingga pihaknya melakukan polisional, antara lain dengan melakukan penyegelan dan pembongkaran. “Sebagian wajib pajak mau memperpanjang izinnya,†kata dia.
An An mengungkapkan, toÂtal nilai retribusi pajak dari para wajib pajak yang memasang reklame di dalam Mall BTM sebeÂsar Rp270 juta. Namun, sekitar 40 persennya pengemplang paÂjak, sehingga merugikan sebesar Rp50 juta per tahun.
“Karena minimnya peraÂlatan, kami baru membongkar dua reklame dari enam reklame bodong,†jelasnya.
Diakuinya, penertiban reklame dalam gedung adalah salah satu upaya untuk meÂningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor retriÂbusi pajak, selain itu juga unÂtuk mengingatkan para wajib pajak.
(Yuska Apitya)