BANDUNG TODAY – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membuat kebijakan dengan membebaskan puluhan narapidana guna mencegah penyebaran Corona. Di Jawa Barat, ada ratusan napi yang dibebaskan.

“Untuk yang mendapatkan bebas bersyarat kemarin totalnya ada 473 warga binaan,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh, Pasutri di Banten Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Luka

Aris mengatakan ratusan napi yang dibebaskan itu tidak termasuk napi tipikor, teroris, dan bandar narkoba. Menurutnya, napi yang dibebaskan merupakan napi kasus tindak pidana umum dan narkoba yang hukumannya di bawah 4 tahun.

============================================================
============================================================
============================================================