bima-aryaBOGOR, TODAY — Hari kejepit nasional (harpitnas). Istilah ini sudah tak asing, terutama bagi para pekerja kantoran. Hari dimana para pekerja men­galami dilema untuk masuk kerja atau bolos kerja karena tanggung liburan. Nah, di Kota Bogor, hari kejepit libur Idul Adha kemarin ternyata di­penuhi banyak perkara.

Dari 3.190 PNS yang ada di Kota Bogor, hanya 2.702 yang bekerja pada Jumat(25/9/2015). Tidak disiplinnya PNS Kota Bo­gor ini menjadi catatan khusus bagi Pemkot untuk menindak para pegawainya.

Sekretaris BKPP Kota Bo­gor, Ida Priatna, menjelaskan, berdasarkan data yang diper­oleh, PNS yang bekerja pada Jumat (25/9/2015), dari 3.190 orang hanya 2.702 orang yang bekerja. “PNS yang sakit ada 49 orang, izin 78 orang, cuti 146 orang, dan sisanya bolos,” ungkapnya.

Ida juga menegaskan, PNS yang tidak hadir mayoritas dari Dinas Pendidikan (Dis­dik) Kota Bogor yakni sebanyak 18 orang tan­pa keterangan. Di posisi kedua, Badan Peren­canaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan 15 orang tanpa keterangan. “Untuk teguran bagi PNS yang bolos, kami serahkan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Dae­rah (SKPD) masing-masing,” tegasnya.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

Lanjutnya, untuk sanksi bila merujuk pada Undang Undang Nomor 53 tahun 2011. Yaitu, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau di­langgar dijatuhi hukuman disiplin.

Menurut Ida, kepala SKPD berhak mem­beri teguran kepada PNS yang tidak hadir pada hari Jumat, ini merupakan salah satu penegakan disiplin PNS untuk Kota Bogor. Ia kembali mengatakan, tahun ini saja Kota Bo­gor telah memecat tiga PNS, dua diantaranya disebabkan oleh absensi. “Seperti dari Disdik Kota Bogor dan Wasbangkim Kota Bogor,” je­lasnya. “Kita hanya bisa memberikan usulan kepada para pemimpin dan kepala SKPD, un­tuk menindak PNS yang membandel ditiap harpitnas seperti hari Jumat,” tambahnya.

Walikota Bogor, Bima Arya akan memanggil seluruh SKPD perihal nama-nama PNS yang bolos Jumat. Untuk sanksi, pihaknya akan mengkaji pemotongan tun­jangan kinerja, sama hal yang dilakukan Gu­bernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. “Kami akan pertimbangan sanksi berat, termasuk penurunan jabatan atau pe­motongan tunjangan kinerja,” kata dia.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Un­tung Wahyudi Maryono, menilai, kinerja PNS di Kota Bogor belum memuaskan publik. Menurutnya, banyaknya PNS bolos di hari kejepit, bukti bahwa evaluasi harus dilaku­kan ke seluruh dinas. “PNS bekerja atas dasar aturan. Kalau susah diatur ya suruh gabung partai saya aja. Sekalian jadi orang partai, enakan jadi orang partai, 24 jam stand bay di lapangan. Nggak harus ngantor,” celetuknya.

Terkait perkara bolos massal yang dilaku­kan PNS di hari kejepit ini, Gubernur Ahok mengatakan, sistem pengawasan pelangga­ran yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta saat ini telah berjalan, sehingga otomatis pelang­garan disiplin sekecil apa pun bisa diketahui.

Suami Veronica Tan ini melanjutkan, ke­wenangan menindak pelanggaran pegawai yang bolos tersebut ada pada instansi Badan Kepega­waian Daerah (BKD). Adapun kata dia, sanksi berupa demosi atau diturunkannya golongan PNS, bakal menjerat pegawai yang terbukti mel­anggar aturan kehadiran ini. Di samping itu, PNS juga tak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). “Dicabut (TKD-nya), golongannya ditu­runin,” tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================