JAKARTA TODAY – Sebanyak 6.763 orang pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta tidak hadir pada hari pertama masuk usai menjalani libur lebaran selama lima hari. Ribuan PNS tersebut tidak hadir karena berbagai ala­san, mulai dari cuti sampai tanpa keteran­gan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Dae­rah (BKD) DKI Jakarta memi­liki 69.235 orang PNS. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi dari enam wilayah di Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kepulauan Seribu.

BACA JUGA :  Polres Bogor Gelar Mudik Gratis, Simak Lokasi Pemberangkatan dan Rute Tujuanya

Dari total 6.763 orang yang tidak masuk, 3.781 di antaranya tercatat mengambil cuti. Untuk jumlah PNS Jakarta yang tidak hadir tanpa keterangan, BKD mencatat ada 126 orang.

Diantara ratusan orang yang tidak ha­dir tanpa keterangan, setidaknya 2 di an­taranya tidak hadir karena sedang dalam masa pemberhentian. “Ada 2 orang sedang dalam proses pember­hentian karena terkait kasus hukum,” kata Sekretaris BKD DKI Jakarta K. Su­listyowati di kantornya, Rabu (22/7).

Sementara itu, untuk jumlah PNS yang sakit tercatat ada 630 orang, PNS yang izin sebanyak 588 orang, serta PNS yang sedang dinas luar maupun sedang menem­puh pendidikan sebanyak 1.638 orang.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tja­haja Purnama menegaskan, para PNS yang membolos atau tidak hadir tanpa keteran­gan akan tetap diberi sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tidak tanggung-tanggung pemo­tongan tersebut dilakukan selama 3 bulan terhitung mulai Agustus mendatang. “TKD kan besar sekali bisa hampir 80 persen dari gaji pokok. Kalau macam-macam, kamu ke­hilangan 80 persen,” kata Basuki.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================