showimgKUALALUMPUR TODAY– Se­banyak 66 tenaga kerja Indone­sia bermasalah dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Ba­tas Entikong, Kabupaten Sang­gau, Provinsi Kalimantan Barat.

“TKI bermasalah sebanyak tersebut dari berbagai daerah di Indonesia yang dideportasi Imi­grasi Malaysia, Sabtu (6/8), dan langsung dibawa ke Pontianak menggunakan dua bus,” kata Kapolsek Entikong AKP Kartya­na pada Minggu (7/8).

Setibanya di pos pemerik­saan Entikong, rombongan TKI itu langsung dibawa menuju kantor Pos Pelayanan Penem­patan dan Penempatan TKI (P4TKI) Entikong untuk didata, kemudian di bawa ke Dinas So­sial Kalbar di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke dae­rah asal mereka.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

Kartyana juga mengatakan sedang diselidiki apakah terdapat korban perdagangan manusia di antara para TKI tersebut. Dari TKI yang dideportasi, sebanyak 36 orang berasal dari Kalbar, tiga orang dari Jawa Timur, 10 orang dari Jawa Barat, delapan dari Nusa Tenggara Barat, dua orang dari Jateng, dua orang dari NTT, seorang dari Banten, seorang dari Lampung, dua orang dari Sulawesi Selatan, dan seorang dari Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

“Dari 66 orang tersebut, laki-laki sebanyak 53 orang, dan perempuan 13 orang. Adapun alasan TKI tersebut dideportasi, yakni pekerjaan dan gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan dalam kondisi sakit,” ujar Kartyana.

============================================================
============================================================
============================================================