KUALALUMPUR TODAY– SeÂbanyak 66 tenaga kerja IndoneÂsia bermasalah dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas BaÂtas Entikong, Kabupaten SangÂgau, Provinsi Kalimantan Barat.
“TKI bermasalah sebanyak tersebut dari berbagai daerah di Indonesia yang dideportasi ImiÂgrasi Malaysia, Sabtu (6/8), dan langsung dibawa ke Pontianak menggunakan dua bus,†kata Kapolsek Entikong AKP KartyaÂna pada Minggu (7/8).
Setibanya di pos pemerikÂsaan Entikong, rombongan TKI itu langsung dibawa menuju kantor Pos Pelayanan PenemÂpatan dan Penempatan TKI (P4TKI) Entikong untuk didata, kemudian di bawa ke Dinas SoÂsial Kalbar di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daeÂrah asal mereka.
Kartyana juga mengatakan sedang diselidiki apakah terdapat korban perdagangan manusia di antara para TKI tersebut. Dari TKI yang dideportasi, sebanyak 36 orang berasal dari Kalbar, tiga orang dari Jawa Timur, 10 orang dari Jawa Barat, delapan dari Nusa Tenggara Barat, dua orang dari Jateng, dua orang dari NTT, seorang dari Banten, seorang dari Lampung, dua orang dari Sulawesi Selatan, dan seorang dari Sulawesi Tenggara.
“Dari 66 orang tersebut, laki-laki sebanyak 53 orang, dan perempuan 13 orang. Adapun alasan TKI tersebut dideportasi, yakni pekerjaan dan gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan dalam kondisi sakit,†ujar Kartyana.